Api Dalam Sekam Jadup Aceh Singkil: Data Bermasalah,Penyaluran Dihentikan
https://www.singkilnews.id/2026/03/api-dalam-sekam-jadup-aceh-singkil-data.html
SINGKILNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi meminta penundaan penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor tahun 2025.
Keputusan ini diambil di tengah memanasnya polemik data penerima bantuan yang dinilai belum valid dan menuai protes di masyarakat.
Permohonan penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, melalui surat tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada PT Pos Cabang Tapaktuan.
Dalam surat bernomor 466.1/405, Bupati menegaskan bahwa kondisi sosial di lapangan belum kondusif untuk dilakukan penyaluran bantuan.
“Kondisi masyarakat saat ini masih diwarnai perbedaan pendapat terkait data penerima bantuan,” tulisnya.
Tak hanya itu, polemik semakin menguat setelah muncul laporan bahwa masih ada korban banjir yang belum masuk dalam daftar penerima Jadup tahun 2025. Situasi ini memicu pro dan kontra yang berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Untuk mencegah konflik terbuka, Pemkab Aceh Singkil secara tegas meminta PT Pos menunda distribusi bantuan hingga ada pemberitahuan resmi lanjutan.
Langkah ini juga disebut sebagai upaya untuk memastikan akurasi data melalui koordinasi intensif bersama unsur Forkopimda, agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Surat tersebut turut ditembuskan ke sejumlah lembaga penting, termasuk Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Aceh, DPRK Aceh Singkil, Polres Aceh Singkil, Kodim 0109/Aceh Singkil, serta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Sementara itu, langkah Bupati mendapat dukungan dari Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA). Koordinator GEMUKA, Rasuluddin Malau, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan tersebut.
“Ini langkah tepat. Kami berharap penyaluran ke depan lebih tertib, transparan, dan adil,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).
Rasuluddin juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Bupati terkait penolakan dan permohonan peninjauan ulang data penerima bantuan.
Tak berhenti di situ, GEMUKA bahkan bersiap menggelar aksi unjuk rasa. Pemberitahuan orasi telah disampaikan ke Polres Aceh Singkil, dengan rencana aksi pada Rabu, 1 April 2026.
Situasi ini menjadi sinyal kuat bahwa polemik bantuan Jadup di Aceh Singkil belum mereda. Jika tidak segera diselesaikan secara transparan, potensi konflik sosial di tengah masyarakat bisa semakin membesar.
(Red)