Gelombang Desakan Menguat! Rakyat Minta DPRK Aceh Singkil Berani Lanjutkan Interpelasi ke Hak Angket
https://www.singkilnews.id/2026/03/gelombang-desakan-menguat-rakyat-minta.html
SINGKILNEWS.ID – Gelombang desakan dari masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil semakin menguat. Rakyat meminta lembaga legislatif tersebut tidak ragu menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut berbagai persoalan pemerintahan daerah melalui hak interpelasi hingga hak angket.
Desakan itu muncul di tengah memanasnya dinamika politik di Kabupaten Aceh Singkil yang menyeret nama Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.
Masyarakat menilai DPRK sebagai lembaga yang memiliki kekuatan besar dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, wakil rakyat diminta tidak diam dan harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Tokoh masyarakat Aceh Singkil, Khaba Kasah alias Juntak, menegaskan DPRK harus berani mengambil langkah tegas demi memastikan roda pemerintahan berjalan transparan dan berpihak kepada rakyat.
“Kami mendesak DPRK Aceh Singkil untuk menjalankan haknya sebagai wakil rakyat. Isu interpelasi dan hak angket sudah menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat. Dewan harus berani mengambil sikap demi kepentingan rakyat,” ujar Juntak kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, kegelisahan masyarakat terhadap kondisi pemerintahan daerah bukan tanpa alasan. Belakangan ini, warga bahkan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Singkil.
Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan “rapor merah” kepada Bupati Safriadi Oyon sebagai simbol kekecewaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan yang dinilai tidak maksimal.
“Kami masyarakat yang lahir dan besar di bumi Metuah Singkil ini berharap DPRK benar-benar menjalankan fungsi pengawasan. Interpelasi jangan berhenti di tengah jalan, tetapi harus dilanjutkan sampai hak angket agar semua persoalan politik di negeri Syekh Abdurrauf As-Singkili ini menjadi terang benderang,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRK Aceh Singkil telah resmi menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Safriadi Oyon menyusul berbagai persoalan krusial yang dinilai bermasalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil pada Selasa (10/2/2026) yang dihadiri 19 dari 25 anggota dewan dan dinyatakan memenuhi kuorum. Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Amaliun didampingi Wakil Ketua Wartono.
Ketua DPRK Amaliun menegaskan bahwa hak interpelasi merupakan hak konstitusional DPRK untuk meminta keterangan resmi dari kepala daerah terkait kebijakan pemerintah yang dinilai menyimpang, tidak transparan, serta berdampak luas bagi masyarakat.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan DPRK Aceh Singkil: apakah interpelasi tersebut akan berujung pada penggunaan hak angket, atau justru berhenti di tengah tekanan politik yang semakin memanas.(Red)