Jadup Rp3,1 Miliar untuk 605 KK di Aceh Singkil Dipertanyakan, FORMAT Desak Pemkab Buka Data Penerima
https://www.singkilnews.id/2026/03/jadup-rp31-miliar-untuk-605-kk-di-aceh.html
SINGKILNEWS.ID – Penyaluran bantuan Jatah Hidup (Jadup) pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan tajam publik. Bantuan dari Kementerian Sosial RI dengan total pagu anggaran Rp3.123.900.000 yang diperuntukkan bagi 605 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat kini dipertanyakan terkait transparansi dan keabsahan data penerimanya.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya baliho penyerahan bantuan Jadup yang mencantumkan jumlah penerima serta nilai anggaran miliaran rupiah tersebut. Publik mulai mempertanyakan bagaimana proses pendataan dilakukan dan siapa saja yang sebenarnya masuk dalam daftar penerima bantuan.
Forum Masyarakat Menggugat (FORMAT) menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup-nutupi informasi terkait penetapan 605 KK penerima Jadup, mengingat sebelumnya juga telah terjadi polemik mengenai pendataan bantuan pasca banjir di Aceh Singkil.
Sebelumnya, FORMAT bahkan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Singkil menuntut keterbukaan data penerima bantuan stimulan bagi korban banjir. Dalam aksi tersebut, Bupati Aceh Singkil disebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memblokir seluruh data penerima bantuan stimulan untuk dilakukan verifikasi ulang.
Namun dengan munculnya data bantuan Jadup bagi 605 KK tersebut, publik kini mempertanyakan apakah data penerima Jadup juga termasuk data yang akan diblokir dan diverifikasi ulang, atau justru merupakan data baru yang belum pernah dipublikasikan secara terbuka.
“Jika memang ada komitmen memperbaiki data yang bermasalah, maka pemerintah daerah harus menjelaskan secara transparan apakah data penerima Jadup ini sudah diverifikasi secara objektif,” ujar Koordinator Lapangan Aksi FORMAT, Budi Harjo, dalam rilis pers yang diterima media ini, Senin (16/03/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang mengaku terdampak banjir dan longsor namun tidak tercantum sebagai penerima bantuan.
FORMAT juga mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, untuk membuka secara terang benderang daftar penerima bantuan Jadup agar masyarakat mengetahui proses pendataan yang sebenarnya.
“Dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp3,1 miliar, bantuan ini harus benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” tegas Budi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pendataan, proses verifikasi, serta dasar penetapan 605 KK sebagai penerima bantuan Jadup di Kabupaten Aceh Singkil.
Ketiadaan penjelasan tersebut dikhawatirkan akan memperbesar kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan bantuan pasca bencana di daerah tersebut.(Red)