Khairuman: Kalau Tanah Itu Milik Pemkab, Tunjukkan Sertifikatnya!
https://www.singkilnews.id/2026/06/khairuman-kalau-tanah-itu-milik-pemkab.html
Khairuman
SINGKILNEWS.ID – Polemik sengketa lahan seluas 20 hektare di Desa Alur Linci, Kecamatan Suro Makmur, kembali memanas. Khairuman, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, melontarkan tantangan terbuka kepada Dinas Peternakan dan Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan yang selama ini disebut sebagai aset daerah.
Menurut Khairuman, hingga kini Pemkab Aceh Singkil terus mengklaim lahan tersebut sebagai milik pemerintah, namun belum pernah menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
"Tunjukkan bukti sertifikatnya, bukan hanya narasi," tegas Khairuman.
Ia meminta Dinas Peternakan maupun Bagian Aset Pemkab segera membuka dokumen resmi apabila benar lahan seluas 20 hektare di Desa Alur Linci merupakan aset pemerintah.
"Silakan Dinas Peternakan dan Pemkab Aceh Singkil tunjukkan bukti kepemilikan lahan 20 hektare yang mereka klaim sebagai milik Pemkab. Baik sertifikat, alas hak, maupun dokumen sah lainnya. Kalau memang itu milik Pemkab, tunjukkan," ujarnya.
Khairuman menyoroti Dinas Peternakan karena instansi tersebut disebut telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2006.
"Saya menyentil Dinas Peternakan Aceh Singkil agar membuktikan bahwa lahan itu benar-benar milik Pemkab Aceh Singkil, jangan hanya klaim di mulut. Saya butuh bukti, bukan narasi," katanya.
Ia menilai klaim sepihak tanpa disertai dokumen yang sah hanya akan memperpanjang konflik dengan masyarakat. Menurutnya, transparansi merupakan langkah paling tepat untuk mengakhiri sengketa tersebut.
Khairuman juga menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan tanah harus didasarkan pada dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Di negara hukum, bukti kepemilikan adalah sertifikat, bukan pernyataan sepihak. Kalau memang ada buktinya, tunjukkan agar persoalan ini selesai. Kalau tidak ada, jangan mengklaim tanah saya," pungkasnya.(Red)