Karaoke Diduga Langgar Syariat di Aceh Singkil Disorot, Warga Turun Tangan, Status Lahan Ikut Dipertanyakan

 Foto TKP Kecamatan Simpang kanan

SINGKILNEWS.ID – Dugaan praktik pelanggaran syariat Islam di sebuah tempat karaoke di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, kembali menjadi sorotan. Puluhan warga yang didominasi ibu-ibu perwiritan turun langsung ke lokasi, Jumat (3/7/2026), mendesak pemerintah menutup usaha tersebut yang dinilai telah lama meresahkan masyarakat.

Aksi warga dipicu oleh dugaan bahwa tempat karaoke itu menyediakan minuman keras (khamar), pemandu lagu (ladies), hingga kamar (room) yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam. Dugaan tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat dan kini memicu tuntutan agar pemerintah bertindak tegas.

Merespons laporan warga, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil menggelar operasi gabungan bersama Polsek Simpang Kanan, Koramil Simpang Kanan, serta pemerintah desa. Operasi dilaksanakan atas arahan Kasatpol PP dan WH Aceh Singkil, Afrijal, SE, dengan melibatkan 18 personel WH.

Namun, saat petugas tiba sekitar pukul 15.10 WIB, bangunan karaoke dalam kondisi tertutup rapat dan dipagari seng tinggi. Tidak ditemukan aktivitas di dalam lokasi. Kondisi itu memicu kekecewaan warga yang menilai penindakan terlambat. Massa sempat memukul pagar sambil meneriakkan tuntutan agar tempat usaha tersebut ditutup permanen. Aparat akhirnya berhasil meredam situasi melalui pendekatan persuasif.

Di tengah pemeriksaan, muncul temuan lain yang berpotensi memperluas persoalan. Berdasarkan koordinasi awal, sebagian bangunan karaoke diduga berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfindo.

Dugaan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menghadirkan perwakilan perusahaan untuk memverifikasi batas dan status lahan.
Temuan ini membuka dua persoalan sekaligus, yakni dugaan pelanggaran syariat Islam dan dugaan persoalan legalitas pemanfaatan lahan. Kedua aspek tersebut kini menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah.

Pemerintah bersama unsur Forkopimcam sepakat membawa persoalan ini ke rapat koordinasi lintas sektor yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2026. Forum tersebut diharapkan menghasilkan kejelasan mengenai legalitas usaha, status lahan, serta langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap qanun maupun peraturan lainnya.
Satpol PP dan WH menegaskan akan mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada mediasi, tetapi benar-benar membuktikan komitmennya dalam menegakkan syariat Islam dan menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.(Red/SM)



Related

SOSIAL 7629180840278330786

Post a Comment

emo-but-icon

item