Kejari Geledah Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Usut Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,77 Miliar
https://www.singkilnews.id/2026/09/kejari-geledah-kantor-dinas-pendidikan.html
SINGKILNEWS.ID — Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana tanggap darurat bencana di Kabupaten Aceh Singkil memasuki babak baru.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Senin (28/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah untuk tingkat TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs.
Yang menjadi sorotan, pengadaan seragam tersebut bersumber dari Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.770.250.000.
Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan anggaran pengadaan seragam tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H., membenarkan adanya tindakan hukum tersebut.
Menurutnya, dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.
Penggeledahan ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidik mulai menelusuri secara lebih mendalam bagaimana dana BTT yang semestinya diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat bencana digunakan untuk kegiatan pengadaan seragam sekolah.
Nilai anggaran yang mencapai Rp1,77 miliar membuat pengelolaan kegiatan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Penyidik selanjutnya akan menelusuri dokumen perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Termasuk, siapa saja pihak yang terlibat dalam proses tersebut dan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah penggeledahan ini menjadi bagian penting dalam upaya Kejari Aceh Singkil mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran publik.
Namun demikian, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SINGKILNEWS.ID akan terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk hasil pemeriksaan dokumen, pihak-pihak yang dipanggil penyidik, serta perkembangan penetapan tersangka apabila telah diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan.(Red)