Keyboard Viral di Aceh Singkil Disorot, Satpol PP-WH Akui Dugaan Pelanggaran Qanun
https://www.singkilnews.id/2026/10/keyboard-viral-di-aceh-singkil-disorot.html
SINGKILNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Singkil mengakui terdapat sejumlah dugaan pelanggaran qanun dalam video hiburan keyboard yang menampilkan biduan dengan goyangan yang dinilai erotis di Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah.
Namun, hingga Rabu (21/10/2026), penanganan terhadap hiburan yang menjadi sorotan publik tersebut masih sebatas imbauan. Satpol PP-WH mengaku belum mengetahui identitas maupun keberadaan pemilik hiburan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP-WH Aceh Singkil, Afrizal, mengatakan pihaknya belum pernah menyaksikan langsung pertunjukan tersebut sehingga belum dapat melakukan penertiban saat kegiatan berlangsung.
“Kalau dilihat dari video itu, banyak pelanggaran qanunnya. Cuma kami tidak pernah melihat langsung ini,” kata Afrizal saat dihubungi, Rabu (21/10/2026).
Menurut Afrizal, salah satu kendala utama penertiban adalah keterlambatan informasi. Petugas kerap menerima laporan setelah acara hiburan selesai, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk turun langsung ke lokasi.
“Kalau ada acara keyboard, sebelum dimulai ada informasi kepada kami. Kami akan turun. Sementara selama ini informasi selalu kami terima setelah acara selesai,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat, aparatur desa, dan pihak terkait agar segera melaporkan rencana kegiatan hiburan yang berpotensi melanggar ketentuan. Laporan lebih awal dinilai penting agar petugas dapat melakukan pengecekan sebelum pertunjukan dimulai.
“Misalnya nanti malam ada hiburan, kalau sudah ada informasi awal, kami bisa langsung beroperasi,” katanya.
Afrizal juga menegaskan bahwa hiburan masyarakat yang menjadi perhatian pihaknya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Satpol PP-WH, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak terkait, termasuk pemilik hiburan keyboard.
Meski demikian, terkait video yang telanjur viral, Afrizal mengakui pihaknya belum mengetahui siapa pemilik hiburan maupun di mana keberadaannya. Karena itu, tindakan yang dilakukan sejauh ini masih berupa imbauan.
“Kami tidak tahu siapa pemiliknya, di mana keberadaannya. Hanya imbauan yang kami laksanakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan setiap penyelenggara hiburan di Aceh Singkil harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan qanun jinayat.
“Kami tegaskan, siapa pun yang membuat hiburan, jangan ada lagi pelanggaran qanun jinayat. Hiburan harus tetap Islami,” tutupnya.
Desakan Penanganan Terus Bergulir
Sebelumnya, polemik hiburan keyboard yang menampilkan biduan dengan goyangan yang dinilai erotis di Desa Perangusan juga menuai sorotan pemerintah desa dan tokoh agama setempat.
Mereka mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada kecaman, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah nyata sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengakuan Satpol PP-WH mengenai dugaan pelanggaran dalam video tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap hiburan masyarakat. Di sisi lain, belum teridentifikasinya pemilik hiburan dan masih terbatasnya langkah penanganan menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.(Red)