Mangkir dari RDPU, PT Dalanta Disorot: Alamp Aksi Desak DPRK Tempuh Langkah Hukum

Foto:RDPU di kantor DPRK Aceh Singkil

SINGKILNEWS.ID – Sikap PT Anugerah Dalanta Persada (PT Dalanta) yang mangkir dari panggilan resmi DPRK Aceh Singkil untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menuai sorotan tajam. Ketidakhadiran perusahaan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan ketidakpatuhan administratif, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak DPRK Aceh Singkil tidak berhenti pada kecaman atau pernyataan politik. Ia meminta lembaga legislatif mengambil langkah konkret, termasuk mendorong proses evaluasi hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Mahmud, persoalan ini semakin serius karena PT Dalanta diduga menelantarkan lahan seluas 1.714,08 hektare dari total luas HGU 2.656 hektare.

“Perusahaan sudah mengabaikan panggilan resmi lembaga negara. Ini bukan lagi soal etika atau sopan santun, tetapi menyangkut kewibawaan DPRK. Jangan sampai lembaga legislatif kehilangan taring ketika berhadapan dengan perusahaan,” tegas Mahmud Padang, Jumat (6/11/2026).

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, menyebut izin operasional PT Anugerah Dalanta Persada telah berakhir dan legalitasnya telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Meski Komisi II menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan ulang dan berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi, Mahmud menilai langkah itu harus diikuti tindakan nyata.

Ia mendesak DPRK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri status legalitas HGU, dugaan penelantaran lahan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran yang dapat menjadi dasar evaluasi atau pencabutan hak atas tanah tersebut.

“DPRK harus berani menggunakan kewenangan pengawasannya. Jika memang ditemukan pelanggaran, rekomendasikan penindakan sesuai ketentuan hukum. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.

Mahmud juga mengingatkan agar proses pengawasan tidak dicederai oleh kepentingan pribadi maupun dugaan praktik lobi di balik persoalan HGU tersebut.

“Jangan sampai perusahaan yang mengabaikan panggilan resmi DPRK justru mendapatkan ruang bagi oknum tertentu untuk bermain mata dan mencari keuntungan. DPRK harus berdiri di pihak masyarakat, bukan menjadi pelindung kepentingan perusahaan,” tegasnya.

Alamp Aksi menilai, ketidakjelasan tindak lanjut atas persoalan PT Dalanta berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap fungsi pengawasan DPRK. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana langkah konkret lembaga legislatif dalam mengawal persoalan HGU tersebut.

Kini, publik menunggu: apakah DPRK Aceh Singkil benar-benar akan menindaklanjuti persoalan dugaan penelantaran ribuan hektare lahan itu, atau justru membiarkannya berhenti sebatas rapat dan pernyataan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dalanta belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi SINGKILNEWS.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.(Red) 

Related

SOSIAL 2577272715835504720

Posting Komentar

emo-but-icon

item