Sekitar 600 Anak Di Aceh singkil Sudah Membuat KIA



foto:ist, kantor disduk capil aceh singkil
Singkilnews.id – Sesuai Permendagri No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), seluruh anak  se-Indonesia berusia 1-17 tahun dan belum menikah, dapat mendatakan diri dengan membuat kartu identitas anak (KIA) secara nasional.

Pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil, Syamla, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan,bahwa”sejak 1 Januari 2019 saat dimulainnya pencetakan KIA, hingga Rabu (6/2/2019), tercatat sudah 600 anak yang dilaporkan identitas kependudukannya.”kata syamla.
foto:Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil, Syamla,menjukan 2 kartu KIA

Terkait dengan hal itu, bagi para orang tua agar datang ke kantor Disdukcatpil kabupaten aceh singkil  dengan membawa kartu keluarga (KK) dan foto untuk anak usia 7-17 tahun. Bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran, dapat membuat identitas anak. (red).
               
               
               

Related

SOSIAL 391368269598543479

Post a Comment

emo-but-icon

item