Sekitar 600 Anak Di Aceh singkil Sudah Membuat KIA

https://www.singkilnews.id/2019/02/sekitar-600-anak-di-aceh-singkil-sudah.html
![]() |
foto:ist, kantor disduk capil aceh singkil |
Pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan
kepada seluruh warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai
upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh
Singkil, Syamla, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan,bahwa”sejak 1 Januari
2019 saat dimulainnya pencetakan KIA, hingga Rabu (6/2/2019), tercatat sudah
600 anak yang dilaporkan identitas kependudukannya.”kata syamla.
![]() |
foto:Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil, Syamla,menjukan 2 kartu KIA |
Terkait dengan hal itu, bagi para orang tua agar datang ke
kantor Disdukcatpil kabupaten aceh singkil dengan membawa kartu keluarga (KK) dan foto
untuk anak usia 7-17 tahun. Bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran, dapat
membuat identitas anak. (red).