Kejam Suami Istri ini,Tega Siksa Anaknya Hingga Meninggal Dunia

https://www.singkilnews.id/2024/02/kejam-suami-istri-initega-siksa-anaknya.html
SINGKILNEWS.ID-Orang tua merupakan tempat sandaran anak mendapatkan belaian dan kasih sayang serta perlindung bagi si anak itu sendiri,namun yang dilakukan pasangan suami istri (pasturi)ini berbanding terbalik, mereka sangat kejam, tega menyiksa anaknya sampai meninggal dunia.
Penyiksaan itu terjadi di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil,Korban berinisial(Ml)gadis yang masih berusia 6 tahun sempat diselamatkan warga, setelah kabur dari rumahnya pada Sabtu malam, karena ketakutan hendak dianiaya orang tuanya.
Sementara adik nya berinisial (F) laki-laki berumur 3 tahun yang meninggal dunia sekitar Mei 2023 lalu, diduga meninggal karena mengalami penyiksaan oleh orang tuanya.
"Hari Sabtu malam saat baru sampai dari Medan, beberapa warga datang membawa anak itu MI kerumah,"Kepala Desa Ujung Eli,Rabu(7/2/2024).
Mereka mengantarkan anak itu (MI) agar diselamatkan dan jangan sampai diserahkan kepada orang tuanya karena bisa berbahaya.
“Warga membawa anak itu pun di masukkan kedalam karung. Karena orang tuanya sedang keliling mencari anaknya tadi. Karena kalau jumpa, mereka khawatir anak tadi dibawa pulang orang tuanya dan dipukuli,” Tambah Eli.
pelaku dugaan penganiayaan ini merupakan bapak kandung dan ibunya berstatus ibu tiri. Dan keduanya bukan warga desa ujung, namun menyewa rumah di Desa Ujung.
“Namun karena peristiwa kejadian di desa kita, dan kondisi anak membutuhkan pertolongan, yang jadi tanggung jawab kita menolong. Bapaknya ber KTP Desa Pakiraman Kecamatan Simpang Kanan dan ibu tirinya alamat dari Desa Suka Makmur,” ucap nya.
Lebih lanjut Eli menjelaskan, kondisi anak itu sangat kotor dan terlihat lemas. Kemudian langsung saya suruh mandikan dan dikasi makan.
“Saat makan anak ini tampak lahap sekali, seperti sudah lama tidak makan. Dan perutnya tampak memar dan katanya sakit,”kata Keuchik Eli.
Terpisah Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi mengatakan bahwa tersangka ada dua orang yakni Sailin (49) merupakan ayah kandung dan Irawati (25) ibu tiri korban.
"Mereka disangkakan penganiayaan dengan pasal 80 ayat(1) ayat(2) dan ayat (4) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. tentang perlindungan anak," kata AKP Mawardi,Jumat (9/2/2024) di ruangan kompresi pers Polres Aceh singkil.
Kamudian Mawardi, menambahkan bahwa subsider pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Kedua tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,"kata Mawardi.(Red/sm)