Manuver Tiga Anggota DPRK Mundur dari Interpelasi, Dinamika Politik DPRK Aceh Singkil Menghangat
https://www.singkilnews.id/2026/03/manuver-tiga-anggota-dprk-mundur-dari.html
SINGKILNEWS.ID — Mundurnya tiga anggota DPRK Aceh Singkil dari dukungan penggunaan hak interpelasi kepada pihak eksekutif memunculkan dinamika politik baru di parlemen daerah tersebut.
Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Wartono, secara terbuka menyayangkan langkah yang diambil oleh ketiga legislator tersebut.
Menurutnya, sikap itu menimbulkan tanda tanya karena mereka sebelumnya merupakan bagian dari pengusul hak interpelasi.
“Padahal awalnya mereka yang mengusulkan hingga hak interpelasi ini terbentuk. Tetapi setelah proses berjalan, mereka justru berbalik arah,” kata Wartono, Kamis (12/3/2026).
Tiga anggota DPRK yang disebut menarik dukungan tersebut yakni Hasanudin Aritonang, Ramadan Lembong, dan Ramli Boga.
Dinamika Politik di Balik Interpelasi Hak interpelasi merupakan salah satu instrumen konstitusional yang dimiliki DPRK untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terkait kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas bagi masyarakat.
Namun dalam praktik politik lokal, penggunaan hak interpelasi kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan antara kelompok politik di legislatif maupun hubungan dengan pihak eksekutif.
Pengamat politik lokal menilai, perubahan sikap sejumlah anggota dewan dalam isu interpelasi sering kali tidak terlepas dari dinamika komunikasi politik, tekanan internal partai, hingga kompromi politik yang terjadi di belakang layar.
Jika benar ketiga anggota tersebut sebelumnya berada dalam barisan pengusul interpelasi, lalu kemudian menarik diri, maka hal ini dapat mengindikasikan adanya perubahan konfigurasi politik di DPRK Aceh Singkil.
Munculkan Spekulasi Publik Wartono mengakui mundurnya tiga anggota tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun ia menegaskan setiap dugaan yang berkembang harus dibuktikan secara jelas.
“Spekulasi tentu ada di masyarakat, tetapi semuanya harus dibuktikan secara jelas dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Menurutnya, interpelasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah, bukan sekadar kepentingan kelompok politik tertentu.
Publik Menunggu Penjelasan
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Hasanudin Aritonang, Ramadan Lembong, dan Ramli Boga terkait alasan mereka menarik dukungan dari penggunaan hak interpelasi tersebut.
Sikap ketiganya dinilai penting untuk menjelaskan kepada publik terkait dinamika yang terjadi di internal DPRK Aceh Singkil.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi pemerintahan daerah, publik kini menunggu apakah proses interpelasi tetap akan berlanjut atau justru melemah akibat perubahan sikap sebagian anggota dewan.
(Red)