Warga Desak Komisaris Batalkan Kerjasama Bumdes Sebatang Dengan Pihak KPPB, ini Persoalannya

Foto,Habibudin TP,  Warga Desa Sebatang Kecamatan  Gunung Meriah Aceh Singkil







SINGKILNEWS.ID-WargaDesa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil mendesak kepala Desa Sebatang Rajab,(komisaris) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bangkit Bersama Desa setempat,membatalkan kerjasama dengan pihak koperasi perjuangan bersama(KPBB)Aceh Indonesia.

Desakan itu bukan tanpa sebab melainkan diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan Mal administrasi di dalam pengelolaan bumdes, sehingga mengakibatkan kerugian kepada masyarakat desa sebatang.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Sebatang Habibudin TP, kepada sejumlah awak media bahwa pengelolaan bumdes tidak transparan dan manipulatif data, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Bumdes.

"Kami melihat ini banyak praktek merugikan keuangan Bumdes, dan Desa,untuk itu diminta kepada komisaris Bumdes Rajab,agar membatalkan perjanjian ini,"kata Habibudin TP, Senin 12 Mei 2025.
Foto, surat perjanjian antara BUMDES Desa Sebatang dan Pihak kedua, yang di Leges oleh notaris/Waarmerking notaris


Selain itu, juga telah terjadi manipulatif data perjanjian antara pihak bumdes dengan pihak pengelola,seperti tertuang dalam perjanjian antara bumdes dan pihak pengelola perjanjian itu di legis oleh Notaris (Waarmerking notaris) pasal 5 mengatakan bahwa.

Pihak pertama (Bumdes)Desa Sebatang,berhak untuk mendapatkan di pembagian hasil sejumlah 30% Dari hasil penjualan yang dilakukan oleh pihak kedua, dan mendapatkan laporan penjualan, kemudian uang operasional setiap bulan Rp 600.000.

Selanjut nya juga tertera uang jasa kepengurusan bumdes Desa Sebatang Rp 1.000.000 setiap bulan selama 11 tahun untuk bumdes,sejak kontrak ini ditandatangani selama 12 tahun sesuai perjanjian KPPB, dengan Bumdes Desa,dan pihak ketiga.

"Nah dari butir-butir perjanjian tersebut jelaslah sudah bahwa masyarakat Desa Sebatang melalui Bumdes Bangkit Bersama mendapatkan hak 30% dari objek lahan perkebunan yang dikontrakan oleh Bumdes Desa Sebatang, seluas 167 hektar kepada pihak kedua, miris nya hingga saat ini 1000 rupiahpun tidak ada dinikmati oleh masyarakat hasil dari kontrak perjanjian tersebut,"kata TP.

"Maka dari itu kami minta kepada komisaris bumdes,agar meninjau ulang kembali dalam keputusan ini sebelum kami dari masyarakat melakukan langkah-langkah lebih lanjut,pasal nya selama ini ke mana omset dan kas Bumdes,sehingga menurut informasi yang kami temukan bahwa KAS Bumdes, hanya 4 juta rupiah,ini jelas telah terjadi pelanggaran hukum,"tutup TP.(Red/sm)


Related

SOSIAL 8239192397986643597

Post a Comment

emo-but-icon

item