LSM dan Forum Singkil Mengabdi Tolak Kepmendagri: Empat Pulau Adalah Harga Diri Aceh

Foto:Ketua LSM Suara Putra Atjeh





SINGKILNEWS.ID – Penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Tito Karnavian yang menyerahkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara terus menguat. Kali ini, Ketua Forum Singkil Mengabdi, Abdul Aziz atau akrab disapa Azid, menyatakan sikap tegas bahwa pihaknya siap memperjuangkan hak masyarakat secara konstitusional.

“Kami tidak hanya menolak, tetapi juga siap melawan secara konstitusional. Empat pulau ini adalah identitas dan bagian dari harga diri masyarakat Aceh Singkil. Tidak ada kompromi untuk tanah yang telah diwariskan oleh leluhur kami,” tegas Azid saat berdiskusi bersama mahasiswa di Banda Aceh, Jumat 13 Juni 2025.
Foto,Tim Forum Singkil Mengabdi  Rekan


Forum Singkil Mengabdi bersama pemerintah daerah kompak meminta agar status hukum empat pulau segera diklarifikasi secara adil dan sah. Masyarakat pesisir pun menyuarakan hal yang sama demi menjaga ketenangan wilayah dan mencegah konflik horizontal.

Sebelumnya, Anton Tinendung, Pimpinan LSM Suara Putra Atjeh, juga menyampaikan bahwa Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 berpotensi menimbulkan konflik baru di Aceh.

“Keputusan ini bisa menjadi amunisi bagi kelompok tertentu untuk membakar amarah masyarakat dan menumbuhkan kembali semangat perlawanan terhadap pusat. Ini berbahaya,” kata Anton Tinendung.

Menurutnya, empat pulau yang dimaksud—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—selama ini telah menjadi bagian dari Aceh baik secara historis maupun administratif. Jaraknya dari garis pantai Aceh hanya sekitar 4,7 kilometer, sedangkan dari Sumatera Utara mencapai 22 kilometer.

“Logika sederhananya, lebih dekat ke Aceh, kenapa malah diberikan ke Sumut? Ini bentuk ketidakadilan,” ungkapnya.

Baik Forum Singkil Mengabdi maupun LSM Suara Putra Atjeh mendesak agar pemerintah pusat segera mencabut keputusan tersebut dan membuka ruang dialog demi menjaga kedaulatan wilayah dan percepatan pembangunan di Pantai Barat Selatan Aceh.

“Kalau pusat mau menjaga perdamaian dan kepercayaan rakyat Aceh, maka cabut keputusan itu sekarang juga,” tutup Anton.(red/sm)

Related

SOSIAL 8287175312741731551

Post a Comment

emo-but-icon

item