LSM Desak Presiden Prabowo Copot Mendagri Tito Karnavian, Diduga Picu Konflik Empat Pulau di Aceh

Foto,Anton Tinendung ketua LSM Putro Aceh





SINGKILNEWS.ID – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan empat pulau di wilayah perbatasan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan tersebut dinilai sepihak dan dinilai berpotensi besar memicu konflik baru di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Singkil.

Ketua LSM Suara Putra Aceh, Anton Tenendung, dengan tegas menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan tersebut.

"Kami minta kepada Bapak Presiden Prabowo agar segera mencopot Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri. Diduga kuat, ia sengaja menciptakan konflik di Aceh dengan misi terselubung yang berkedok administratif," ujar Anton kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

Anton menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis, geografis, dan administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Hal ini diperkuat dengan perjanjian resmi pada tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar, yang diketahui secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri kala itu.

Empat pulau yang kini disengketakan itu adalah:

1. Pulau Panjang
2. Pulau Lipan
3. Pulau Mangkir Gadang
4. Pulau Mangkir Ketek

Pulau-pulau ini selama ini secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Namun, dengan terbitnya Kepmendagri terbaru, muncul klaim bahwa wilayah tersebut kini termasuk ke dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.

"Empat pulau ini adalah identitas dan harga diri masyarakat Aceh Singkil. Pemerintah pusat harus jujur terhadap sejarah dan jangan membuat keputusan yang bisa memecah belah rakyat," tegas Anton.

LSM dan berbagai elemen masyarakat Aceh pun menyatakan siap menempuh jalur konstitusional guna memperjuangkan hak-hak wilayah Aceh yang dinilai telah dilanggar oleh keputusan Mendagri tersebut.(red)

Related

SOSIAL 2543776505234389313

Post a Comment

emo-but-icon

item