Janji Plasma Sawit Bupati Aceh Singkil Mandek, FMPK-AS: Berani Janji, Tak Berani Bertindak
https://www.singkilnews.id/2026/01/janji-plasma-sawit-bupati-aceh-singkil.html
Foto Bersama Bupati, ketua DPRK,ketua FMPK-AS,dan lain nya
SINGKILNEWS.ID—Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) melontarkan kritik keras terhadap Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon,terkait janji penyelesaian kewajiban kebun plasma sawit 20 persen yang hingga kini dinilai gagal total. Tenggang waktu tiga bulan yang disampaikan secara terbuka telah berlalu, namun pemerintah daerah dinilai tak menunjukkan nyali politik untuk mengeksekusi janji tersebut.
FMPK-AS mengungkapkan, pada 8 Oktober 2025 lalu, Bupati Aceh Singkil bersama unsur Forkopimda berjanji di hadapan publik akan menyelesaikan persoalan plasma sawit sesuai amanat undang-undang. Bahkan saat itu dijanjikan pembentukan tim terpadu untuk menertibkan perusahaan-perusahaan sawit yang diduga mengabaikan kewajiban plasma terhadap masyarakat.
Namun realitas di lapangan berbicara sebaliknya. Hingga pertengahan Januari 2026, janji tersebut dinilai menguap tanpa jejak. Tim terpadu tak kunjung dibentuk, tidak ada laporan kemajuan, dan tidak terlihat satu pun sanksi dijatuhkan kepada perusahaan sawit yang membangkang aturan.
Sebelumnya,Safriadi Oyon,memang sempat memanggil lima perusahaan sawit besar dan melontarkan peringatan keras secara terbuka. Akan tetapi, menurut FMPK-AS, sikap tegas itu berhenti sebatas panggung dan konsumsi media. Setelah sorotan publik mereda, keberanian pemerintah daerah justru ikut menghilang.
Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menyebut kondisi ini sebagai kegagalan serius kepemimpinan daerah dalam menegakkan keadilan agraria.
“Berani bicara di depan kamera, tapi lumpuh saat harus bertindak. Memanggil perusahaan tanpa sanksi hanyalah sandiwara. Janji tiga bulan kini terbukti hanya mengulur harapan rakyat,” tegas M. Yunus, Selasa (13/1/2026).
Ia menekankan bahwa kewajiban kebun plasma bukanlah program sukarela, melainkan perintah hukum yang mengikat. Ketika pemerintah daerah memilih diam, maka pembiaran terhadap pelanggaran hukum terjadi secara sistematis. Perusahaan terus diuntungkan, sementara masyarakat sekitar perkebunan menanggung kerugian struktural.
Lebih jauh, FMPK-AS menilai pemerintah daerah terlihat kehilangan nyali ketika berhadapan dengan korporasi sawit. Tidak ada transparansi data perusahaan patuh dan tidak patuh, tidak ada pelibatan masyarakat, dan tidak ada langkah konkret yang mencerminkan keberpihakan kepada rakyat.
“Pemerintah daerah tampak lebih takut pada kepentingan korporasi dibanding menjalankan tanggung jawab kepada rakyat. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan moral dan politik,” lanjutnya.
FMPK-AS mengingatkan, pembiaran berlarut atas persoalan plasma sawit berpotensi memperparah konflik agraria, memperlebar ketimpangan ekonomi, dan memicu gejolak sosial di Aceh Singkil. Jika dampak itu terjadi, pemerintah daerah dinilai tidak bisa menghindar dari tanggung jawab sosial dan politik.
Atas dasar itu, FMPK-AS mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera: Membuka secara transparan data realisasi plasma seluruh perusahaan sawit tanpa pengecualian;Menjatuhkan sanksi administratif dan hukum kepada perusahaan yang melanggar kewajiban plasma;Menghentikan praktik pencitraan dan membuktikan keberanian politik melalui tindakan nyata.
“Rakyat tidak membutuhkan pidato dan janji di media. Rakyat membutuhkan keadilan. Jika Bupati Aceh Singkil terus memilih diam, publik berhak mempertanyakan: siapa yang sebenarnya dibela—rakyat atau korporasi?” tutup M. Yunus.(Red)