LAKI Aceh Singkil Warning Keras TPHP TA 2025: Tanda Tangan Bisa Jadi Pintu Masuk Masalah Hukum
https://www.singkilnews.id/2026/01/laki-aceh-singkil-warning-keras-tphp-ta.html
Ketua LAKI jarudin MM
SINGKILNEWS.ID — Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Singkil, Jaruddin, MM, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2025.
Jaruddin menilai, praktik penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan tanpa pemeriksaan mendalam masih berpotensi terjadi dan dapat menjadi celah awal lahirnya persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, tanda tangan TPHP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pengakuan resmi negara bahwa suatu pekerjaan telah selesai sesuai kontrak. Kesalahan atau kelalaian pada tahap ini, kata Jaruddin, dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
“Jika pekerjaan belum sesuai spesifikasi, volume, dan kualitas, tapi tetap ditandatangani, maka itu bukan lagi kelalaian biasa. TPHP harus siap menanggung risiko hukumnya,” tegas Jaruddin, Kamis (2026).
LAKI Aceh Singkil juga menyoroti pentingnya pengawasan berlapis terhadap proyek-proyek daerah, mengingat setiap tahun anggaran selalu menyisakan catatan temuan dari aparat pengawas. Untuk itu, Jaruddin secara terbuka meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil dan BPK RI Perwakilan Aceh agar tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen, tetapi turun langsung ke lapangan.
“Pemeriksaan administratif tanpa uji fisik di lapangan hanya akan membuka ruang manipulasi,” ujarnya.
Jaruddin menegaskan, pengawasan yang lemah berpotensi melahirkan pekerjaan fiktif, kekurangan volume, mutu di bawah standar, hingga kerugian keuangan negara. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh terus berulang di Aceh Singkil.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LAKI Aceh Singkil menyatakan akan melakukan pemantauan independen terhadap sejumlah proyek strategis daerah. Tidak menutup kemungkinan, kata Jaruddin, temuan di lapangan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran.
“Di tanah Syekh Abdul Rauf As-Singkili, pengelolaan uang rakyat tidak boleh dijalankan dengan cara serampangan. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Redaksi)