Korupsi Dana Desa Siompin: Jaksa Tuntut Mantan Perangkat Desa 5,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 683 Juta
https://www.singkilnews.id/2026/02/korupsi-dana-desa-siompin-jaksa-tuntut.html
SINGKILNEWS.ID, Banda Aceh – Praktik dugaan korupsi Dana Desa kembali menyeret aparat desa ke kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (26/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut terdakwa Amansyah, mantan perangkat Desa Siompin, Kecamatan Suro, dengan hukuman berat atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Tuntutan Tegas: Penjara dan Denda Setengah Miliar Dalam amar tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan: Pidana penjara 5 tahun 6 bulan Denda Rp500.000.000, subsider 6 bulan kurungan
Tuntutan tersebut mencerminkan keseriusan jaksa dalam menindak penyalahgunaan Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Uang Pengganti Rp683 Juta, Jika Mangkir Tambah 2 Tahun 8 Bulan
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 683.371.336,91.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar: Harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Skema ini ditegaskan sebagai upaya memulihkan kerugian negara, bukan sekadar menghukum pelaku.
Rp60 Juta Sudah Diamankan
Dalam proses penyidikan, jaksa telah menyita uang sebesar Rp 60.000.000 dalam dua tahap, yang kini tersimpan di rekening RPL Kejari Aceh Singkil.
Uang tersebut dituntut untuk dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Sidang Berikutnya: Pledoi
Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 5 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Setiap rupiah yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan Dana Desa tidak kebal hukum. Aparat desa yang bermain dengan anggaran publik harus siap berhadapan dengan proses pidana hingga pemulihan kerugian negara tuntas. (Red)