Diduga Dana Desa Sebatang Diselewengkan, Setengah Miliar lebih, Siapa Bertanggung Jawab?

Ketua GPPM, Masdi Munthe, SH,

SINGKILNEWS.ID – Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Pengelolaan dana tahun 2024 hingga 2025 dengan total ratusan juta rupiah menjadi sorotan tajam publik setelah sejumlah kegiatan diduga tidak terealisasi di lapangan.
Rincian Anggaran yang Dipersoalkan:

Tahun 2024.Rp124.305.310 Bantuan Perikanan (bibit/pakan dan lainnya): Rp32.500.000.

Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan: Rp112.000.000.Belanja Keadaan Mendesak: Rp 79.200.000.Tahun 2025. Rp126.596.280.

Belanja Keadaan Mendesak: Rp68.400.000
Sejumlah item tersebut disebut tidak terlihat wujud fisiknya di lapangan, memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Ketua GPPM, Masdi Munthe, SH, menyatakan pihaknya menemukan kejanggalan serius berdasarkan hasil penelusuran awal.

“Pertanyaan kami jelas, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut? Kami sudah melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait untuk menelusuri dan menyelidiki kasus ini,” tegas Masdi, Kamis (19/2/2026).

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Secara regulatif, berdasarkan UU Desa dan aturan pengelolaan keuangan desa:
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan terlibat dalam administrasi dan pencairan anggaran.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertanggung jawab pada pelaksanaan teknis kegiatan.
Camat melakukan pembinaan dan pengawasan administratif.

Inspektorat Daerah berwenang melakukan audit dan pemeriksaan.Karena itu, jika dugaan ini terbukti, tanggung jawab utama berada pada Kepala Desa sebagai penanggung jawab tertinggi penggunaan anggaran.

Desakan Audit dan Penyelidikan
GPPM mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil segera turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh. Laporan masyarakat disebut telah masuk dan menunggu tindak lanjut.

Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum dapat ditangani aparat penegak hukum di wilayah Aceh Singkil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini kini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas tata kelola Dana Desa. Publik menunggu, apakah audit akan segera dilakukan atau dugaan ini akan berakhir tanpa kejelasan.(Red)

Related

SOSIAL 1677107108082972471

Post a Comment

emo-but-icon

item