DPRK “Kuliti” MPK Aceh Singkil: Aroma Titipan Jabatan dan Dugaan Penguasaan Aset Negara

RDP di kantor DPRK tenatang MPK

SINGKILNEWS.ID – Gedung DPRK Aceh Singkil berguncang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV, Rabu (25/2/2026), berubah menjadi sidang terbuka yang “menguliti” dugaan praktik pengangkatan pejabat ilegal dan pengelolaan aset negara yang dinilai semrawut di tubuh Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil.

Sorotan utama: lima pejabat baru di MPK yang diduga diangkat secara diam-diam, tanpa pengumuman resmi, tanpa transparansi seleksi, dan kuat indikasi praktik titipan.
Ketua Komisi IV, Desra (NasDem), meledak dalam forum.

“Ini lembaga publik, bukan perusahaan keluarga! Di mana pengumuman resminya? Di mana uji kelayakannya? Apakah mereka memenuhi syarat minimal S1 sesuai aturan?” cecarnya tajam.

Anggota Komisi IV, Warman, bahkan menyebut proses tersebut terindikasi cacat hukum.

“Jangan main tunjuk orang seenaknya. Kalau ini benar tanpa dasar hukum yang jelas, ini pelanggaran serius,” tegasnya.

Aset Negara Mau Dikuasai?

RDP memanas saat pembahasan bergeser ke persoalan kendaraan dinas. Seorang mantan pejabat MPK secara mengejutkan mengklaim satu unit Toyota Avanza sebagai milik pribadi.
Klaim itu langsung dipatahkan Kabid Aset Daerah, T. Rulihendrawan, yang menegaskan kendaraan tersebut tercatat sah sebagai aset negara.

Wakil Ketua DPRK, Wartono, naik pitam.
“Itu dibeli pakai uang rakyat! Jangan ada yang berani mengubah aset negara jadi milik pribadi,” tegasnya keras.

Belum selesai, legislator Doni Maradona mengungkap dugaan kendaraan milik Dinas Sosial yang belum dikembalikan sesuai mekanisme pinjam pakai. Dugaan “aset raib” ini mempertegas lemahnya pengawasan internal.
Oknum Wartawan Rangkap Jabatan.

Independensi Dipertaruhkan

Isu paling sensitif mencuat ketika DPRK menyoroti oknum jurnalis berinisial RM yang diduga merangkap jabatan di MPK. Oknum tersebut juga disebut menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi persoalan etika serius. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan menjaga independensi serta melarang penyalahgunaan profesi.
Rangkap jabatan pada lembaga pengguna anggaran negara dinilai berpotensi konflik kepentingan dan mencederai marwah pers di Aceh Singkil.

Pengakuan Mengejutkan dari Internal MPK
Yang lebih mencengangkan, dalam forum RDP disebut ada anggota MPK yang secara terbuka mengakui bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan tidak sesuai prosedur.
“Memang tidak sesuai prosedur, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar salah satu anggota MPK dalam forum.

Pernyataan ini menjadi alarm keras: apakah tata kelola MPK telah dikuasai oleh segelintir pihak?
DPRK Siap Dorong Audit Menyeluruh
DPRK mendesak Bidang Aset menyerahkan data lengkap seluruh kendaraan dinas serta menertibkan penggunaan fasilitas negara. Bahkan, mencuat dugaan adanya rekaman audio yang mencatut nama Bupati untuk kepentingan pinjam pakai aset.

Legislatif menilai kuat adanya pelanggaran terhadap Qanun Aceh tentang transparansi dan tata kelola pemerintahan. RDP ini disebut sebagai pintu masuk audit mendalam.

Kini publik Aceh Singkil menunggu:
Apakah dugaan pelanggaran ini akan dibongkar hingga tuntas? Atau kembali berakhir sebagai riak politik tanpa konsekuensi hukum?
Bola kini di tangan penegak aturan.(Red)

Related

SOSIAL 3499728022025955441

Post a Comment

emo-but-icon

item