Masyarakat Apresiasi Interpelasi DPRK, Kepemimpinan Oyon Dinilai Mandek dan Sarat Polemik
https://www.singkilnews.id/2026/02/masyarakat-apresiasi-interpelasi-dprk.html
SINGKILNEWS.ID – Gelombang apresiasi mengalir kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil setelah resmi menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon. Langkah ini dinilai sebagai titik balik atas berbagai kebijakan yang selama setahun terakhir menuai polemik dan kekecewaan publik.
Penggiat LSM, Dedi Sumanto, menegaskan bahwa keputusan DPRK tersebut bukan sekadar prosedur politik, melainkan jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini merasa diabaikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRK yang akhirnya berani mengambil sikap. Banyak kebijakan di bawah kepemimpinan Safriadi Oyon yang dinilai menyimpang dan tidak transparan. Masyarakat butuh penjelasan, bukan pembenaran,” tegas Dedi, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai satu tahun kepemimpinan Bupati Safriadi Oyon berjalan tanpa arah yang jelas. Sejumlah janji kampanye disebut belum terealisasi, sementara berbagai persoalan baru justru bermunculan.
“Selama satu tahun ini stagnan. Program prioritas tidak terlihat dampaknya. Janji politik belum tertunaikan. Bahkan bantuan dari pusat pun pelaksanaannya dipertanyakan publik. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kinerja,” tambahnya.
Dedi juga mengingatkan agar DPRK tidak menjadikan interpelasi sebagai alat tawar-menawar politik semata. Ia meminta proses ini dikawal hingga tuntas dan menghasilkan rekomendasi yang jelas.
“Jangan sampai ini hanya menjadi panggung politik. Jika memang ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut tegas. Rakyat menunggu keberanian DPRK sampai akhir,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRK Aceh Singkil dalam rapat paripurna Selasa (10/2/2026) resmi menyetujui penggunaan hak interpelasi. Sebanyak 18 dari 25 anggota dewan menandatangani usulan tersebut, menyusul tekanan publik dan aksi unjuk rasa Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS).Sedikitnya lima isu krusial akan dimintakan penjelasan kepada Bupati, yakni:
Pengelolaan Dana Bantuan Presiden sekitar Rp4 miliar.
Program Sekolah Rakyat dan dugaan konflik kepentingan lahan.Penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU).Manajemen ASN, termasuk isu mutasi dan dugaan praktik tidak profesional.
Keterlambatan pembahasan APBK 2026.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menegaskan interpelasi adalah hak konstitusional legislatif untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Kini, sorotan publik tertuju pada ruang sidang interpelasi: apakah akan melahirkan jawaban substantif dan perbaikan kebijakan, atau justru berakhir sebagai episode rutin dalam dinamika politik daerah.Bagi masyarakat, ini bukan sekadar soal politik—melainkan soal kejelasan arah kepemimpinan dan masa depan Aceh Singkil. (Red)