Bupati Aceh Singkil Terbitkan Surat Edaran, Larang Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran
https://www.singkilnews.id/2026/03/bupati-aceh-singkil-terbitkan-surat.html
SINGKILNEWS.ID – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/380 tentang ketertiban pelaksanaan pawai takbiran Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, para kepala SKPK, camat, sekretaris lembaga daerah, kepala desa, hingga para ketua BKM di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menetapkan tiga poin utama guna menjaga ketertiban dan kekhidmatan malam takbiran, yaitu: Pelaksanaan takbiran dilakukan di masjid, mushalla, atau lingkungan desa masing-masing.
Pawai takbir keliling hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki dan dilarang menggunakan kendaraan;Peserta takbir keliling dilarang menggunakan meriam, mercon, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi pada malam takbiran di tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Meriah menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia menilai larangan konvoi kendaraan merupakan keputusan yang arif dan bijaksana.
“Konvoi kendaraan saat malam takbiran lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Ini langkah tepat dari pemerintah,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, momen malam takbiran seharusnya menjadi ajang syiar Islam dan perayaan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa, bukan diwarnai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ia juga menyoroti fenomena konvoi kendaraan yang kerap melibatkan anak muda dengan penggunaan knalpot bising, yang dinilai meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
“Takbiran itu syiar agama. Tapi kalau sudah turun ke jalan dengan kendaraan dan knalpot brong, justru merugikan orang lain,” tambahnya.
Tokoh masyarakat tersebut berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana malam takbiran yang lebih aman, tertib, dan khidmat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
“Ini langkah strategis. Kita apresiasi dan berharap menjadi momentum yang baik untuk ke depan,” tutupnya.(Red)