Hak Interpelasi Meledak! DPRK Pertanyakan Transparansi Dana Rp4 Miliar dan Status Lahan Sekolah

 Rapat paripurna interpelasi di kantor DPRK

SINGKILNEWS.ID – Rapat paripurna hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, Senin (2/3/2026), berubah menjadi arena adu argumentasi. Interupsi bertubi-tubi, permintaan skors ditolak, hingga aksi walk out mewarnai sidang yang dihadiri 24 dari 25 anggota dewan itu.

Sejak awal, Oyon memaparkan jawaban atas lima pokok interpelasi: penggunaan dana bantuan presiden Rp4 miliar untuk korban banjir, program sekolah rakyat, persoalan HGU, masalah ASN, dan keterlambatan APBK 2026. Namun, memasuki sesi tanggapan, suasana memanas.

Minta Skors, Dewan Sentil Kesiapan Bupati
Ketegangan pecah ketika bupati meminta rapat diskors dengan alasan perlu menyiapkan jawaban tertulis karena sejumlah pertanyaan membutuhkan data.

Permintaan itu langsung ditolak mayoritas anggota dewan.
“Kalau setiap ada pertanyaan bupati minta skor untuk menjawab, sampai Lebaran tidak selesai paripurna ini,” tegas anggota DPRK, Juliadi Bancin.

Ketua DPRK, Haji Amaliun, akhirnya meminta bupati menjawab pertanyaan yang dianggap telah dikuasai. Namun dinamika tak mereda. Wakil Ketua DPRK Darto dan anggota dari Partai Nanggroe Aceh, Afrizal, memilih walk out sebagai bentuk protes.

Dana Rp4 Miliar Disorot: Mekanisme dan Kualitas Dipertanyakan
Kritik tajam datang dari anggota DPRK fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mairaya. Ia menilai penjelasan bupati normatif dan tidak menyentuh substansi.

“Hanya seperti pandangan umum biasa. Tidak dijelaskan latar belakang kebijakan, proses pengambilan keputusan, siapa yang terlibat, sampai mekanisme pengawasan dan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Mairaya menyoroti alokasi dana bantuan presiden Rp4 miliar, termasuk Rp1,7 miliar ke Dinas Pendidikan. Ia mempertanyakan dasar penetapan angka tersebut, siapa pelaksana kegiatan, serta bagaimana jaminan kualitas barang yang diterima masyarakat terdampak banjir.
Program Sekolah Rakyat dan Dugaan Konflik Kepentingan
Sorotan lebih tajam diarahkan pada program sekolah rakyat. Mairaya mempertanyakan status lahan yang disebut milik lima orang dan telah dipanjar Rp500 juta—termasuk di antaranya bupati dan keluarganya.

Ia meminta penjelasan terbuka mengenai proses sertifikasi lahan yang belum rampung serta alasan pemerintah daerah meminta legal opinion (LO) ke kejaksaan.

“Kalau memang clear dan tidak ada persoalan, kenapa perlu LO?” sindirnya.

APBK 2026: Tiga Surat DPRK Diakui
Soal keterlambatan APBK 2026, Mairaya menegaskan pimpinan DPRK telah tiga kali menyurati pemerintah daerah agar segera menyampaikan rancangan anggaran. Hal itu, menurutnya, tidak disinggung dalam penjelasan bupati.

Safriadi Oyon akhirnya membenarkan adanya tiga surat tersebut. Ia berdalih hak interpelasi adalah forum tanya jawab sehingga penjelasan yang disampaikan bersifat umum.

“Hak interpelasi itu hak bertanya dewan, dan kami jawab. Kalau kurang detail, nanti kami susulkan datanya,” kata Oyon.

Ia juga menyebut pembagian dana bantuan Rp4 miliar telah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan dampak banjir, serta dikonsultasikan ke pemerintah provinsi dan pusat sesuai petunjuk teknis.

Namun hingga rapat ditutup, tidak ada keputusan final yang dihasilkan. Ketua DPRK Haji Amaliun menyatakan dewan akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan atas hak interpelasi tersebut.

Paripurna berakhir, tetapi ketegangan eksekutif–legislatif di Aceh Singkil tampaknya belum akan mereda. (Red)

Related

SOSIAL 7619232849418962659

Post a Comment

emo-but-icon

item