Heboh! Perangkat Desa Sintuban Makmur Mundur Massal, LSM KPK RI Turun Lakukan Investigasi
https://www.singkilnews.id/2026/03/heboh-perangkat-desa-sintuban-makmur.html
SINGKILNEWS.ID – Pengunduran diri sejumlah perangkat Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil secara bersamaan memicu kehebohan di tengah masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (9/3/2026) itu dinilai tidak lazim dan menimbulkan berbagai spekulasi terkait kondisi internal pemerintahan desa.
Merespons kejadian tersebut, LSM KPK RI langsung melakukan analisis dan penelusuran investigatif untuk mengungkap faktor yang melatarbelakangi mundurnya para perangkat desa tersebut.
Ketua LSM KPK RI, Dedi Sumanto, mengatakan pengunduran diri secara massal dalam struktur pemerintahan desa bukanlah hal biasa dan patut menjadi perhatian serius.
“Ini bukan kejadian yang lazim dalam tata kelola pemerintahan desa. Ketika beberapa perangkat desa mundur secara bersamaan, tentu ada sesuatu yang perlu ditelusuri lebih dalam,” ujar Dedi Sumanto, Rabu (11/3/2026).
Muncul Tiga Dugaan Kuat
Dalam analisis awalnya, LSM KPK RI menyoroti sejumlah kemungkinan yang bisa menjadi pemicu pengunduran diri massal tersebut, di antaranya:adanya konflik internal antara perangkat desa dan kepala desa,kebijakan kepala desa yang menimbulkan ketidakpuasan,
atau dugaan tekanan dalam dinamika politik pemerintahan desa.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah pengunduran diri ini benar-benar murni sukarela atau ada faktor lain di baliknya,” tegas Dedi.
Kepala Desa Jadi Sorotan
Secara regulasi, perangkat desa merupakan unsur pembantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dalam struktur tersebut, kepala desa memiliki peran utama dalam melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap perangkat desa.
Karena itu, jika terjadi pengunduran diri secara bersamaan, maka kondisi tersebut secara administratif tidak terlepas dari tanggung jawab kepemimpinan kepala desa.
“Jika benar ada ketidakharmonisan dalam kepemimpinan desa, maka ini menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam manajemen pemerintahan desa,” tambahnya.
Kecamatan Diminta Turun Tangan
LSM KPK RI juga mendesak Camat Danau Paris untuk segera mengambil langkah klarifikasi dan pembinaan terhadap pemerintah desa.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai aturan.
Pelayanan Publik Terancam Terganggu
Pengunduran diri perangkat desa secara massal juga berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan desa dapat berdampak pada pelayanan administrasi kependudukan, program pembangunan desa, hingga pelayanan sosial.
Karena itu masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan terkait apa yang sebenarnya terjadi di balik mundurnya para perangkat desa tersebut.
Publik Menunggu Fakta Sebenarnya
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang mengungkap secara gamblang penyebab pengunduran diri massal tersebut. Kondisi ini membuat berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat.
LSM KPK RI menegaskan akan terus melakukan penelusuran agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara transparan.
“Yang jelas, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Pemerintahan desa harus berjalan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Dedi.(red)