Interpelasi Bupati Aceh Singkil Memanas! Ramli Boga Bantah Berbalik Arah: “Kami Belum Tarik Diri”
https://www.singkilnews.id/2026/03/nterpelasi-bupati-aceh-singkil-memanas.html
SINGKILNEWS.ID – Polemik lanjutan penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon kian memanas di internal DPRK Aceh Singkil. Di tengah sorotan publik terkait tiga anggota dewan yang disebut-sebut “berbalik arah” hingga dianggap menghambat langkah menuju hak angket, anggota DPRK Aceh Singkil Ramli Boga akhirnya buka suara.
Ramli dengan tegas membantah kabar yang menyebut dirinya telah menarik diri dari agenda lanjutan interpelasi tersebut.
“Kami sejauh ini belum tarik diri,” tegas Ramli saat dimintai tanggapan terkait dinamika panas yang berkembang di DPRK Aceh Singkil, Kamis malam (12/3/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang menyebut sejumlah anggota dewan mulai menjauh dari barisan pendukung interpelasi terhadap bupati.
Menurut Ramli, sejak awal DPRK memiliki semangat yang sama untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan langsung dari Bupati Aceh Singkil terkait sejumlah kebijakan yang menjadi sorotan.
Ia menjelaskan, proses interpelasi tersebut bahkan sudah berjalan dan DPRK telah menggelar rapat resmi serta mendengarkan langsung jawaban dari bupati.
Namun setelah jawaban tersebut disampaikan, DPRK masih memiliki tahapan penting, yakni menelaah hasil interpelasi untuk menentukan apakah penjelasan bupati dapat diterima atau justru perlu ditindaklanjuti ke langkah politik yang lebih keras.
“Spirit awal kita untuk interpelasi itu sudah berjalan. Jawaban bupati juga sudah kita dengarkan. Sekarang tugas DPRK menelaah hasil interpelasi itu, apakah diterima atau tidak,” ujarnya.
Di tengah panasnya dinamika politik tersebut, DPRK Aceh Singkil justru dihadapkan pada agenda besar lain yang dinilai lebih mendesak, yakni pembahasan Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026.
Ramli mengungkapkan, bersama rekannya Ramadan Limbong dari Partai PPP, mereka memilih memprioritaskan pembahasan anggaran daerah karena menyangkut langsung kepentingan masyarakat Aceh Singkil.
Menurutnya, waktu pembahasan APBK juga sudah sangat sempit karena tenggat persetujuan bersama hampir berakhir.
“Jadwal pembahasan APBK 2026 sudah ditetapkan. Artinya kami fokus dulu ke pembahasan itu, karena ini menyangkut hajat masyarakat Aceh Singkil,” katanya.
Ia menambahkan, masa pembahasan sesuai jadwal bahkan akan segera berakhir. Karena itu DPRK kemungkinan besar harus kembali menjadwalkan perpanjangan pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Di tengah situasi tersebut, Ramli mengaku memahami jika muncul kecurigaan dari berbagai pihak terkait sikap beberapa anggota DPRK yang dinilai mulai menjauh dari agenda lanjutan interpelasi.
Namun ia menegaskan bahwa dinamika yang terjadi lebih disebabkan oleh perbedaan persepsi di internal DPRK, bukan karena adanya kepentingan tertentu seperti yang ditudingkan sebagian pihak.
“Kecurigaan kawan-kawan kami maklumi. Tapi perlu kami tegaskan, ini hanya perbedaan persepsi sesama anggota DPRK,” katanya.
Ramli kembali menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota lain tidak pernah menyatakan mundur dari proses interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil.
Menurutnya, langkah yang diambil saat ini hanya soal penentuan prioritas agenda kerja di DPRK.
“Kami pertegas kembali, sejauh ini kami belum tarik diri. Hanya saja menurut pandangan kami, kita selesaikan dulu APBK 2026, setelah itu baru lanjutkan interpelasi,” ujarnya.
Sebelumnya, dinamika politik di DPRK Aceh Singkil memanas setelah muncul sorotan terhadap tiga anggota dewan yang disebut-sebut mulai menjauh dari agenda lanjutan interpelasi hingga wacana hak angket terhadap bupati.
Isu tersebut bahkan memicu kritik dari pimpinan DPRK yang menilai ada anggota dewan yang dianggap “berbalik arah” dari komitmen awal interpelasi, sehingga memunculkan spekulasi bahwa langkah menuju hak angket bisa saja kandas di tengah jalan.
Situasi ini membuat publik Aceh Singkil kini menanti sikap tegas DPRK: apakah interpelasi akan berlanjut ke hak angket atau justru berhenti sebagai manuver politik semata.(Red)