Bocah 10 Tahun Diduga Dianiaya Bibi Sendiri, Kasus Dilaporkan ke Polres Aceh Singkil

Foto: penasehat hukum korban di Polres Aceh Singkil

SINGKILNEWS.ID — Miris. Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Singkil diduga menjadi korban penganiayaan. Ironisnya, dugaan kekerasan tersebut disebut dilakukan oleh bibinya sendiri, RP (52), warga Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah.

Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saat keluarga besar tengah menghadiri acara hajatan di kediaman abang mereka di Desa Cingkam.

Menurut keterangan ibu korban, Nuridawati, persoalan bermula ketika RP datang ke lokasi hajatan. Di tengah keramaian keluarga dan tamu undangan, RP disebut tiba-tiba marah dan melontarkan perkataan yang dinilai merendahkan keluarga adiknya.
Foto: surat keterangan tanda bukti lapor

Situasi kemudian berubah menjadi persoalan serius ketika amarah tersebut diduga dilampiaskan kepada korban yang masih berusia 10 tahun.

Nuridawati menuturkan, RP diduga meremas bagian lengan atas korban dengan kasar, kemudian mengayun-ayunkan tubuh korban sebelum mendorongnya ke depan.

“Dia marahnya mungkin sama saya, tapi kenapa anak saya yang jelas keponakannya sendiri tega digitukan,” ungkap Nuridawati, Rabu (30/9/2026).

Peristiwa tersebut membuat keluarga korban memilih menempuh jalur hukum. Setelah berembuk dengan keluarga dan tim advokat, Nuridawati secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Aceh Singkil pada 13 September 2026.

Polisi Periksa Korban dan Saksi
Pasca laporan diterima, pihak kepolisian disebut langsung melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Keterangan korban, pelapor, serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai.

Tak hanya itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Aceh Singkil dengan pendampingan pihak kepolisian.

Nuridawati mengaku sejak awal tidak memiliki keinginan untuk membawa persoalan keluarga tersebut sampai ke meja hukum, terlebih terlapor merupakan kakak kandungnya sendiri.

Namun, menurutnya, keputusan untuk melapor akhirnya diambil lantaran tidak adanya iktikad baik dari terlapor untuk meminta maaf atas dugaan tindakan tersebut.

“Sebenarnya tidak ada niat untuk membawa persoalan ini ke kepolisian, namun tidak ada iktikad baik dari dia untuk meminta maaf,” tegasnya.

Kini, Nuridawati menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia bersama tim advokat juga mengapresiasi respons kepolisian yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kinerja kepolisian kita apresiasi dengan terus berjalannya laporan. Kita harap polisi tetap profesional dalam menangani perkara kami sehingga kasus ini segera tuntas,” pungkas Nuridawati.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. SINGKILNEWS.ID tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red/Tim)




Related

SOSIAL 4898207740269996930

Post a Comment

emo-but-icon

item