Skandal Seragam Rp2,51 Miliar, CHK Desak Kejari Bongkar Aktor di Balik Pencatutan CV EGM
https://www.singkilnews.id/2026/10/skandal-seragam-rp251-miliar-chk-desak.html
SINGKILNEWS.ID – Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,51 miliar.
Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, meminta penyidik tidak berhenti pada penelusuran administrasi pengadaan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan proyek, termasuk dugaan pencatutan nama dan akun e-katalog CV Era Global Mandiri (EGM).
Desakan itu muncul setelah, menurut informasi yang disampaikan Razaliardi, Direktur CV EGM mengaku kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak mengetahui pelaksanaan proyek pengadaan seragam sekolah tersebut.
Pengakuan itu dinilai perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan akun e-katalog perusahaan, proses pengadaan, pihak yang mengendalikan transaksi, serta aliran dana proyek.
“Pengakuan Direktur CV EGM bahwa mereka tidak mengetahui proyek seragam ini merupakan informasi penting yang harus didalami. Kejari Aceh Singkil harus mengungkap siapa yang menggunakan identitas perusahaan tersebut dan siapa yang sebenarnya mengendalikan proyek,” tegas Razaliardi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Ia menyebut, pengadaan tersebut terbagi dalam dua klaster anggaran, yakni dana kebencanaan sebesar Rp1,77 miliar dan dana reguler dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp742,9 juta. Total nilai pengadaan mencapai Rp2,51 miliar, sedangkan kerugian negara yang disebut berdasarkan audit BPK mencapai Rp956,7 juta.
Menurut Razaliardi, besarnya nilai anggaran dan kerugian negara yang disebutkan itu mengharuskan aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari proses perencanaan hingga realisasi pembayaran.
Soroti Pengembalian Uang Rp687 Juta
Razaliardi juga menyoroti informasi mengenai pengembalian kelebihan pembayaran sekitar Rp687 juta pada klaster dana kebencanaan. Ia menyebut terdapat informasi bahwa uang tersebut dikumpulkan melalui patungan tiga orang.
Menurutnya, informasi itu harus ditelusuri untuk memastikan siapa yang menyediakan uang, dari mana sumbernya, serta apa hubungan masing-masing pihak dengan pelaksanaan pengadaan dan aliran dana proyek.
“Jika benar pengembalian uang itu dilakukan oleh pihak-pihak di luar perusahaan melalui patungan, kejaksaan harus menelusuri alasan mereka menanggung pengembalian tersebut. Apakah mereka memiliki hubungan dengan pelaksanaan proyek atau menerima aliran dana? Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.
Razaliardi merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Atas dasar itu, ia meminta penyidik mendalami pihak-pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau keterkaitan dengan pengembalian uang.
Minta Kejaksaan Buka Perkembangan Penanganan Kasus
CHK juga meminta Kejari Aceh Singkil menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik, terutama terkait dugaan pencatutan identitas perusahaan, mekanisme pengadaan melalui e-katalog, dan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
Razaliardi menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan perkara berjalan dan tidak berspekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak yang belum tersentuh proses hukum.
“Kejaksaan harus mengungkap perkara ini secara terang benderang sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik dalam proses pengadaan maupun aliran dana, harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan pencatutan CV EGM, keterlibatan pihak-pihak di luar perusahaan, dan pengembalian uang melalui patungan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kejari Aceh Singkil serta pihak-pihak terkait.
Penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.(Red)