Penggeledahan Sudah Dilakukan, Kasus Seragam Sekolah Rp1,7 Miliar Masih Menunggu Tersangka
https://www.singkilnews.id/2026/10/penggeledahan-sudah-dilakukan-kasus.html
SINGKILNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk tindak lanjut penggeledahan dokumen di Dinas Pendidikan yang sebelumnya dilakukan pihak kejaksaan.
Kedatangan para aktivis itu sekaligus mempertanyakan sejauh mana penyidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan seragam sekolah tersebut.
Kepala Sub Seksi 1 Kejari Aceh Singkil, Rahman, mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang untuk mendalami kasus tersebut.
“Sejauh ini, ada sebanyak 60 orang telah kami periksa. Kami juga masih menunggu data-data tambahan untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Rahman.
Ia menjelaskan, kejaksaan belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami belum dapat memutuskan siapa yang akan menjadi tersangka karena semuanya membutuhkan proses. Namun, kasus ini terus berjalan dan tidak dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC KPK-RI, Dedi Sumanto,kamis(22/10/2026).
mendesak kejaksaan agar mengusut perkara tersebut secara serius hingga tuntas. Ia meminta penanganan dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Menurut Dedi, besarnya anggaran yang menjadi objek penyidikan membuat perkembangan kasus ini patut mendapat perhatian publik. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Kami mendesak pihak kejaksaan agar kasus dugaan korupsi ini tidak berhenti begitu saja. Keterbukaan informasi publik sangat dinantikan masyarakat agar perkembangan penanganan perkara ini dapat diketahui secara jelas,” ujar Dedi.
Dedi berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, tetapi juga mampu mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian negara apabila ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Aceh Singkil belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar tersebut.
Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan penyidikan,
mengungkap fakta hukum, dan memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.(Red)