Rp687 Juta Dikembalikan, Tiga Orang Masih Misterius: CHK Desak Kejari Buka Identitas

 Direktur CHK Aceh Singkil

SINGKILNEWS.ID – Uang Rp687 juta dikembalikan, tetapi siapa yang berada di baliknya masih menjadi tanda tanya. Tiga orang disebut patungan. Identitas, sumber uang, dan kaitan mereka dengan proyek yang diperiksa kini menjadi sorotan.

Direktur Central Hukum & Keadilan (CHK)Aceh Singkil,Razaliardi Manik,mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil tidak berhenti pada pengembalian uang. Ia meminta penyidik menelusuri siapa yang membayar, dari mana uang berasal, dan apa hubungan mereka dengan perkara tersebut.

“Siapa mereka? Dari mana uangnya? Apa kepentingan mereka mengembalikan Rp687 juta? Ini harus diungkap berdasarkan alat bukti, bukan dibiarkan menjadi misteri,” tegas Razaliardi, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, pengembalian uang bukan garis akhir penyidikan. Justru, asal-usul dana dan identitas penyetor perlu ditelusuri untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan proses pengadaan maupun aliran dana yang sedang diperiksa.

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

CHK juga mendesak kejaksaan memperjelas dugaan pencatutan identitas CV EGM dan mekanisme pengadaan melalui e-katalog. Siapa yang menggunakan identitas perusahaan tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana anggaran digunakan harus dijawab melalui penyidikan.

Mantan wartawan harian Angkatan Bersenjata itu meminta Kejari Aceh Singkil menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan. Menurutnya, publik tidak cukup hanya mengetahui bahwa uang telah dikembalikan; publik juga perlu mengetahui siapa yang menyerahkan, bagaimana asal-usulnya, dan apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas tiga orang yang disebut patungan, sumber uang Rp687 juta, serta dugaan pencatutan CV EGM masih memerlukan konfirmasi dari Kejari Aceh Singkil dan pihak terkait. Dugaan keterlibatan pihak mana pun tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Sebelumnya di beritakan,CHK Aceh Singkil mendesak Kejari mengusut dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp2,51 miliar.(Red)

Related

SOSIAL 9202040582239833130

Post a Comment

emo-but-icon

item