DPRK Aceh Singkil Konsul ke Kemendagri terkait Pengqanun APBK Tahun 2023

Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil, H Amaliun 




SINGKILNEWS.ID-Dewan Perwakilan Rakyat(DPRK) Kabupaten Aceh Singkil melakukan konsultasi Kemendagri terkait tentang pengkadunan anggaran pendapatan belanja Kabupaten(APBK)Aceh Singkil 2023,belum disahkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Penyebabnya pembahasan yang dilakukan eksekutif dan legislatif mengalami deadlock.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil, H Amaliun mengatakan Rancangan Qanun APBK terlambat disahkan, melewati batas waktu 30 November 2022.

"Sementara Rancangan APBK 2023 baru diterima oleh dewan pada 15 Desember," kata Amaliun kepada wartawan, Selasa( 27/12/2022).

Rancangan APBK tidak begitu saja langsung dibahas. Akan tetapi, Dewan, terlebih dahulu berkonsultasi terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita sudah surati Kemendagri, kapan ada waktu untuk beraudiensi. Namun hingga kini belum ada jawaban," ungkap Liun. 

Seperti apa hasil pembicaraan dengan Kemendagri, apakah masih bisa dibahas lagi APBK atau tidak.

"Saat ini kami menunggu, lantaran Badan Musyawarah (Bamus) menolak membahasnya karena sudah lewat batas waktu yang ditentukan,"

Menyangkut ABPK, kata dia, legal standingnya harus jelas. Jangan nanti kita sudah bahas, tiba-tiba tidak sesuai aturan.

Menurutnya kondisi saat ini sudah cukup parah terlambatnya. Kalau menurut aturan, ketok palu itu pada November, sementara masuk Rancangan APBK pada Desember.

Kendati demikian, DPRK berharap agar APBK Aceh Singkil 2023 tetap dapat diqanunkan.

"Namun kami belum dapat pastikan, karena kami belum konsultasi ke Kemendagri. Hasil konsultasi itu nantinya akan menjadi acuan kami untuk bahas atau tidak," tegas Amaliun.(red) 

Related

SOSIAL 1990757236640966965

Post a Comment

emo-but-icon

item