Siap-siap Ditagih APH Bagi Penyewa Ruko Pemda Aceh Singkil yang Menunggak

Rumah Toko(Ruko) pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang berada di desa lae butar Kecamatan Gunung meriah





SINGKILNEWS.ID-Sejumlah penyewa Rumah toko(Ruko)di Kabupaten Aceh Singkil menunggak pembayaran  siap-siap ditagih oleh aparat penegak hukum, pasal nya persoalan ini menjadi perhatian pemerintah setempat. 

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Rully mengatakan, pihaknya bakal melakukan optimalisasi pengelolaan aset daerah yang tidak maksimal dalam memberikan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ruko yang berada di Desa Lae Butar, itu ada penyewa yang menunggak," kata Rully saat ditemui, Rabu(8/3/2023).

Jumlahnya tak main-main, mencapai sekitar Rp200 juta lebih "Ada yang menunggak Rp 60 juta satu Ruko, ada juga yang Rp20 juta, jadi kalau diakumulasikan mencapai Rp200 juta lebih," katanya.

Guna mengoptimalkan PAD dari sewa ruko, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Salah satunya dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menagih tunggakan uang sewa.

"Kita buat MoU dengan Kejaksaan dan Polres Aceh Singkil untuk melakukan optimalisasi perolehan PAD,"

Menurutnya kedua APH akan segera memulai melakukan penagihan. Jika penyewa tak juga mau membayar, maka ada dua opsi yang bakal ditawarkan oleh penasihat pemerintah tersebut.

"Apakah mau pidana atau perdata, yang jelas penyewa berkewajiban melunasi tunggakannya,"tegas Rully.

Kedepan, kata dia, pemerintah akan melakukan lelang terhadap aset negara yang selama ini tata kelolanya amburadul. Mulai dari ruko dan pasar serta termasuk lahan sawit yang selama ini dikelola oleh Perumda.

"Jadi kita akan evaluasi tata kelola Perumda, kalau tidak efektif lagi maka bisa saja nanti dibubarkan.(red/sukri malau) 

Related

SOSIAL 6136766655809705599

Post a Comment

emo-but-icon

item