MPU Aceh Singkil Akan Panggil Putri dan Oknum Anggota DPRK,Terkait Kasus Seksual

Foto, saat Awak media wawancara dengan ustad Ibrahim Simbolon, di kantor MPU Aceh Singkil








SINGKILNEWS.ID-Majelis Permusyawaratan ulama (MPU)Kabupaten Aceh Singkil akan memanggil Putri Rosmawati,dan salah satu Anggota DPRK Aceh Singkil berinisial SM terkait kasus diduga melakukan seksual atau khaluat yang sempat menghebohkan di bumi Syekh Abdul Rauf As Singkili baru-baru ini.

Hal itu disampaikan oleh wakil ketua 1 MPU Aceh Singkil Ustad Ibrahim Simbolon, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantornya, kami akan memanggil  yang bersankutan yaitu saudari Putri Rosmawati, dan saudari SM(Anggota DPRK)Aceh singkil,untuk mendengarkan keterangan dari  mereka tentang kasus ini yang membuat heboh di Kabupaten Aceh Singkil.

"Kami dari pihak MPU, akan memanggil kedua-dua nya,dan selanjutnya kita juga akan berkoordinasi dengan dinas syariat Islam Aceh Singkil,kemudian Satpol PP WH ,dan Kapolres Aceh singkil, sebab kasus seperti ini tidak boleh diabaikan, jika diabaikan berarti kita membiarkan kemaksiatan," kata Ustad Ibrahim Simbolon,senin 3 Februari 2025.
foto, konferensi pers di Polres Aceh Singkil, Muhammad Safar Tengah,Putri Rosmawati kiri,sahman kanan,doc.ketikberita.com



Namun demikian kasus ini harus diperjelas supaya tidak ada tanda tanya di masyarakat Aceh Singkil secara umum, Kalau menurut saya ini harus diperjelas Siapa yang salah dan siapa yang benar,ini harus dituntaskan.

"Walaupun perempuan ini sudah meminta maaf kita harus panggil dia,bagaimana sebenarnya kisah nya apakah itu betul, jika ini memang betul, harus ada sanksi nya secara hukum,entah itu dicambuk atau sanksi lain," tutup Ustad Simbolon.

Sebelumnya diberitakan oleh, ketikberita.com, Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Anggota DPRK Aceh Singkil, Sahman, dan Putri Rosmawati, berakhir dengan perdamaian setelah laporan yang diajukan oleh Putri dicabut. Muhammad Safar, kuasa hukum Sahman, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar, dan klaim tersebut sepenuhnya dibantah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Safar dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Aceh Singkil pada Rabu, 15 Januari 2025. Menurut Safar, berita yang beredar mengenai dugaan pelecehan oleh Sahman terhadap Putri adalah fitnah belaka.

Putri Rosmawati sendiri turut memberikan klarifikasi. Dalam sebuah pernyataan yang emosional, Putri mengungkapkan permohonan maafnya kepada Sahman, keluarga besar, serta masyarakat Aceh Singkil atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat tuduhan yang tidak benar.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada paksaan dalam proses perdamaian ini, semuanya murni dari hati saya,” kata Putri.

Putri juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya dipaksa oleh seseorang berinisial BM untuk menyebarkan tuduhan palsu tersebut. Ia mengaku sangat menyesal, terutama karena Sahman adalah bagian dari keluarganya sendiri.

Perdamaian antara kedua belah pihak tercapai pada Selasa malam, 14 Januari 2025, di Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil, dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga. Laporan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum Putri juga telah dicabut, dan kasus ini dianggap selesai secara kekeluargaan.

“Semua pihak yang terlibat telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan telah melaporkan perkembangan ini kepada pihak kepolisian,” jelas Safar.

Dengan pencabutan laporan dan permintaan maaf yang disampaikan oleh Putri, kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Aceh Singkil ini kini dinyatakan selesai. Namun, Safar juga menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, tindakan hukum selanjutnya akan dipertimbangkan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya verifikasi dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi, serta bagaimana penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai. (Red)









Related

SOSIAL 6877880141375762057

Post a Comment

emo-but-icon

item