Kebun Sawit 167 Hektar Kerjasama BUMDES dengan KPPB Diduga Menguntungkan Kelompok Tertentu,ini Wajib di Batalkan

foto, sukri malau di ruangan wakil bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman






SINGKILNEWS.ID-Kebun kelapa sawit seluas 167 hektar milik koperasi produksi perjuangan(KPPB) Aceh Indonesia, saat ini dikontrak oleh badan usaha milik Desa (Bumdes)Bangkit Bersama Desa Sebatang, diduga menguntungkan kelompok tertentu,ini wajib dibatalkan.

Pada tanggal 23 juli 2024 pihak badan usaha milik desa (Bumdes)Bangkit Bersama Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil mengadakan kontrak kerjasama dengan pihak koperasi produksi perjuangan(KPPB) Aceh Indonesia.
 foto, surat kontrak kerjasama bumdes Desa sebatang dan pihak pengelola


Di dalam surat perjanjian kontrak tersebut tertera bahwa kewajiban bumdes Desa Sebatang kepada koperasi KPPB menyetorkan 30% dari hasil lahan kebun kelapa sawit seluas 167 hektar, kesepakatan ini ditandatangani di hadapan notaris kedua belah pihak.

Setelah itu BUMDES Desa Sebatang,juga melakukan kontrak Surat perjanjian kerjasama kepada tiga pengelola yang pertama Kasih bersama Hasan Basri, dengan luas lahan yang mereka kelola 117 hektar. Kemudian yang kedua,Nyak Nalipin bersama Ayuwandira,SH,CPM, dengan luas lahan mereka kelola 20 hektar. Kemudian yang ketiga, Agus Santoso, dengan luas lahan yang iya kelola 30 hektar.

Surat perjanjian kerjasama itu diterbitkan pada tanggal 21 Juli tahun 2024.pihak pertama adalah Buyung Bancin(ketua Bumdes)Desa sebatang, kemudian pihak kedua,mereka adalah ketiga pengelola kebun kelapa sawit tersebut, surat perjanjian kerjasama tersebut di leges Notaris(waarmerken) oleh kantor Notaris Syahrini,SH, M.Kn.
foto,surat kontrak kerjasama bumdes Desa sebatang dan pihak pengelola



Dalam pasal 5 di perjanjian kontrak kerjasama itu menyatakan bahwa pihak pertama(Bumdes)Desa Sebatang, berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 30% dari hasil penjualan yang dilakukan oleh pihak kedua,kemudian mendapatkan laporan penjualan, selanjutnya uang operasional ke bumdes setiap bulan Rp600.000 dan uang jasa kepengurusan bumdes sebesar Rp 1 juta.

Namun mirisnya hingga saat ini rekening bumdes Bangkit Bersama Desa sebatang nihil,dalam laporan ketua BUMDES, di buku kas umum(BKU)yang menjadi pertanyaan Kemanakah uang setoran 30% kepada badan usaha milik desa itu Entahlah siapa diuntungkan dalam persoalan ini.
foto surat kontrak kerjasama bumdes Desa sebatang dan pihak pengelola



"Kami melihat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh bumdes desa sebatang atas perjalanan kerjasama dengan pihak koperasi KPPB ini, sesuai AD/ART sebelum melakukan perjanjian kerjasama dan melakukan program lain terlebih dahulu Bumdes, melakukan musyawarah desa, kemudian melahirkan peraturan desa (Perdes)Desa, sebagai bentuk legalitas,"kata sukri malau, warga desa setempat Jumat 16 Mei 2025.

Hasil penilaian dan amatan kami,dalam kontrak kerjasama ini hanya menguntungkan sekelompok tertentu, serta juga telah terjadi Mall administrasi dalam kontrak kerjasama ini,bukan hanya itu,kami menduga kuat dana rekening bumdes banyak disalahgunakan oleh oknum pengurus itu sendiri serta pelanggaran.

"Kesepakatan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa maka dari itu kami minta kepada jajaran komisaris bumdes Desa sebatang untuk membatalkan perjanjian kerjasama ini sebelum langkah hukum kami lakukan,"tegas mantan sekretaris Bumdes itu.

Terpisah ketua Bumdes Desa Sebatang, Buyung Bancin/Uyung Jetor, saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak menampik bahwa di pemerintahan Desa saat ini atau Gecik yang baru bahwa belum terbitnya perdes.

"Saat ini belum ada dilahirkannya peraturan Desa sebatang PERDES tentang perjanjian kerjasama antara Bumdes Desa Sebatang dengan pihak KPPB," kata uyung jetor Rabu 14 Mei 2025.(Rm)







Related

SOSIAL 4115819027606849292

Post a Comment

emo-but-icon

item