Tak Sampai 9 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis di Lae Butar

Foto: pelaku dan korban

SINGKILNEWS.ID —Aksi brutal penganiayaan berdarah yang menggegerkan Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, akhirnya berakhir cepat. Dalam waktu kurang dari sembilan jam, jajaran Polsek Gunung Meriah bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil berhasil membekuk YK, terduga pelaku pembacokan terhadap SB.

Pelaku yang sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya, tak mampu menghindari kejaran aparat. Berkat gerak cepat dan koordinasi solid kepolisian, YK berhasil ditangkap pada Minggu (28/12/2025) tanpa perlawanan.

Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Warga Desa Lae Butar dikejutkan dengan ditemukannya SB dalam kondisi bersimbah darah akibat luka bacok. Korban kemudian dilarikan ke Polsek Gunung Meriah untuk meminta pertolongan.

Melihat kondisi korban yang cukup parah, petugas langsung mengevakuasi SB ke RSUD Aceh Singkil guna mendapatkan penanganan medis darurat serta menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Perburuan Pelaku
Usai menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Gunung Meriah bergerak cepat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Singkil. Tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan menguatkan identitas YK sebagai terduga pelaku utama. Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.

Sekitar pukul 14.00 WIB, aparat menerima informasi dari masyarakat bahwa YK bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Pandan Sari. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan saat baru terbangun dari tidurnya.

Pengakuan Mengejutkan
Dalam pemeriksaan awal, YK mengakui perbuatannya. Ia mengaku membacok korban SB menggunakan sebilah parang saat korban dalam kondisi tertidur dan tidak berdaya.

Saat ini, YK telah diamankan di Polsek Gunung Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, YK terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Apresiasi Warga
Keberhasilan polisi mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu singkat menuai apresiasi luas dari masyarakat.

“Dalam hitungan jam pelaku sudah ditangkap. Ini bukti polisi benar-benar hadir menjaga keamanan warga,” ujar salah seorang warga setempat.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan tegas dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal demi memberi efek jera serta menjaga kondusivitas wilayah.(Red)

Related

SOSIAL 2202033573992459032

Post a Comment

emo-but-icon

item