Gaji Dipotong, SK Ditahan: Ada Apa dengan Tata Kelola Desa di Kemukiman Punaga?

 foto ilustrasi

SINGKILNEWS.ID — Jika benar kabar ini terjadi, maka publik patut bertanya: ke mana arah tata kelola pemerintahan desa hari ini? Desas-desus soal dugaan pemotongan gaji perangkat desa oleh kepala desa di salah satu desa dalam wilayah Kemukiman Punaga, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, bukan sekadar isu warung kopi biasa.

Isu ini menyentuh hal paling mendasar dalam pemerintahan desa: hak, kewenangan, dan keadilan. Perangkat desa yang sejatinya menjadi roda penggerak pelayanan publik justru dikabarkan harus menerima pemotongan penghasilan tetap dengan alasan adanya kesepakatan yang tidak pernah mereka pahami secara utuh.

Yang lebih mengusik nalar publik, kabar tersebut dibarengi dengan informasi bahwa Surat Keputusan (SK) perangkat desa belum juga diserahkan, padahal SK adalah dasar legal seseorang bekerja dan menerima haknya. Tanpa SK, posisi perangkat desa seolah berada di ruang abu-abu: bekerja iya, kepastian hukum tidak.

Dalam situasi seperti ini, wajar jika muncul rasa takut. Informasi dari masyarakat menyebut adanya dugaan tekanan dan ancaman pemberhentian bagi perangkat desa yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Jika benar demikian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal gaji, tetapi iklim demokrasi dan etika kekuasaan di tingkat desa.

“Ini sudah jadi pembicaraan masyarakat. Pertanyaannya sederhana: apakah kepala desa boleh memotong gaji perangkatnya sendiri dan menahan SK tanpa mekanisme yang jelas?” ujar seorang tokoh masyarakat Kemukiman Punaga, Rabu (7/1/2026).

Pertanyaan ini sah diajukan publik. Sebab dana desa dan penghasilan perangkat desa bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang penggunaannya diikat oleh aturan. Kekuasaan kepala desa memang besar, namun bukan tanpa batas.

Maka di titik inilah peran pengawasan menjadi krusial. Kecamatan Gunung Meriah dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diharapkan tidak menunggu kegaduhan membesar. Klarifikasi, verifikasi, dan penelusuran faktual perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak pula terjadi pembiaran.

Pada akhirnya, desa seharusnya menjadi ruang pelayanan dan keteladanan, bukan ruang ketakutan. Jika isu ini benar, maka pembenahan harus dilakukan. Jika tidak, klarifikasi terbuka adalah jalan terbaik. Transparansi adalah obat paling mujarab untuk meredam kecurigaan.(Red)




Related

SOSIAL 5735412960875313997

Post a Comment

emo-but-icon

item