GPPM Desak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Terbitkan Penyelidikan, Diduga Ratusan Juta Dana Desa Sebatang “Tak Berjejak”
https://www.singkilnews.id/2026/02/gppm-desak-kejaksaan-negeri-aceh.html
SINGKILNEWS.ID – Aroma dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat. Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui PTSP, tertuang dalam Surat Nomor 141/GPPM/B/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, GPPM menyoroti sejumlah pos anggaran Tahun 2024–2025 di Pemerintah Desa Sebatang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan diduga tidak memiliki realisasi kegiatan yang jelas di lapangan.
Beberapa item yang dipertanyakan antara lain: Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan tingkat desa
Tahun 2024: Rp124.305.310.Tahun 2025: Rp126.596.280.kemudian
Bantuan Perikanan (bibit/pakan dan lainnya) tahun 2024: Rp32.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan di tahun 2024: Rp112.000.000
Belanja Keadaan Mendesak
tahun 2024: Rp79.200.000 kemudian
tahun 2025: Rp68.400.000
Total anggaran dari empat poin tersebut menembus angka lebih dari setengah miliar rupiah.
Ketua GPPM, Masdi Munthe, SH, menyatakan pihaknya menemukan kejanggalan serius. Beberapa kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran disebut tidak terlihat wujudnya di lapangan.
“Jika benar kegiatan itu tidak terlaksana sebagaimana dianggarkan, maka patut diduga ada unsur kesengajaan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Masdi, Rabu (18/2/2026).
GPPM mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera:Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sebatang, bendahara, serta seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.
Menerbitkan Surat Penyelidikan sesuai kewenangan hukum guna menguji kebenaran laporan masyarakat.Menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Masdi menegaskan, dana desa bukan uang pribadi. Setiap rupiah yang bersumber dari APBN wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru menjadi ladang empuk bagi oknum. Kami ingin Kejaksaan bertindak tegas dan profesional sesuai amanat Undang-Undang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sebatang belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. (Red)