Amaliun Tegas: Interpelasi DPRK Aceh Singkil Bukan Gimik Politik, Tapi Ujian Akuntabilitas Bupati

SINGKILNEWS.ID–Ketua DPRK Aceh Singkil, H.Amaliun, menegaskan bahwa pengesahan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil bukan manuver politik, melainkan langkah konstitusional untuk menguji akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menimbulkan tanda tanya publik.

Menurut Amaliun, DPRK tidak mungkin tinggal diam ketika berbagai persoalan strategis terus menjadi keluhan masyarakat tanpa penjelasan terbuka dari pihak eksekutif. Interpelasi, kata dia, adalah jawaban atas keresahan publik yang menuntut transparansi.

“Ini bukan konflik politik. Ini adalah mekanisme resmi untuk meminta penjelasan. Jika semuanya berjalan baik dan sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” tegasnya, Senin (16/2/2026).

Sejumlah isu krusial yang menjadi dasar interpelasi di antaranya penyaluran bantuan tanggap darurat banjir dari pemerintah pusat yang dinilai belum optimal dan minim transparansi, kejelasan pelaksanaan program Sekolah Rakyat (SR).

Persoalan kebun plasma di wilayah HGU yang menyangkut hak ekonomi masyarakat, praktik ASN rangkap jabatan yang berpotensi melanggar aturan, hingga keterlambatan pengesahan APBK 2026 yang melewati batas waktu.

DPRK menilai, jika persoalan-persoalan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, maka akan berdampak langsung pada pelayanan publik, stabilitas pembangunan, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“APBN dan APBK bukan milik segelintir pejabat. Itu uang rakyat. Setiap rupiah yang tidak tersalurkan tepat sasaran atau setiap kebijakan yang terlambat diputuskan harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Amaliun dengan nada tegas.

Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPRK bukan sekadar formalitas. Interpelasi adalah instrumen demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik.

Dalam konteks keterlambatan pengesahan APBK 2026, Amaliun mengingatkan bahwa dampaknya bukan sekadar administratif, tetapi bisa menghambat program pembangunan, pencairan anggaran, hingga pelayanan dasar masyarakat.

“Rakyat tidak boleh menjadi korban dari kelalaian tata kelola. Pemerintahan harus disiplin terhadap waktu dan aturan,” katanya.

Terkait isu kebun plasma di wilayah HGU, DPRK menilai persoalan tersebut menyangkut hak ekonomi masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Begitu pula praktik ASN rangkap jabatan, yang jika terbukti melanggar ketentuan, dapat mencederai prinsip profesionalisme birokrasi.

Amaliun juga menepis anggapan bahwa interpelasi merupakan bentuk perlawanan politik terhadap kepala daerah. Ia justru menilai, kepala daerah yang kuat adalah yang berani menjawab kritik secara terbuka di forum resmi.

“Kalau pemerintahan berjalan transparan, interpelasi justru menjadi momentum klarifikasi. Tapi jika dihindari, publik tentu akan bertanya-tanya,” ujarnya.

Ia memastikan DPRK Aceh Singkil tetap berada pada jalur konstitusional dan tidak akan mundur dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus dibangun di atas prinsip check and balance, bukan dominasi sepihak.

“Di atas semua dinamika politik, ada kepentingan rakyat yang harus dijaga. Interpelasi ini adalah bentuk keberpihakan DPRK kepada masyarakat Aceh Singkil,” pungkasnya. (Red)



Related

SOSIAL 6745230938769401913

Post a Comment

emo-but-icon

item