Aset Pemda Jadi Kebun Sawit? LSM KPK RI Desak Bupati Aceh Singkil Bertindak
https://www.singkilnews.id/2026/06/aset-pemda-jadi-kebun-sawit-lsm-kpk-ri.html
foto dokumen surat
SINGKILNEWS.ID – Sebidang lahan seluas 20 hektare di Desa Alur Linci, Kecamatan Suro Makmur, yang selama hampir dua dekade dikenal masyarakat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, kini menjadi sorotan.
Lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai kawasan peternakan daerah itu diduga telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menjelaskan maupun mengamankan aset yang dipersoalkan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat dapat berubah fungsi dan dikuasai pihak tertentu tanpa pengawasan negara?
Pertanyaan itu disampaikan Ketua LSM KPK RI Aceh Singkil, Dedi Sumanto. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tersebut dibeli oleh pemerintah daerah melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) pada tahun 2006 dari seorang warga bernama Hairuman dengan nilai sekitar Rp50 juta.
Sejak saat itu, lahan tersebut diketahui difungsikan sebagai kawasan peternakan milik pemerintah daerah dan tercatat dalam pengetahuan publik sebagai aset Pemkab Aceh Singkil.
Namun fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Hamparan lahan yang dahulu dikenal sebagai area peternakan kini disebut telah dibuka menggunakan alat berat dan ditanami kelapa sawit.
“Yang menjadi pertanyaan, jika benar ini aset daerah, mengapa aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit dapat berlangsung tanpa ada tindakan penghentian atau pengamanan dari pemerintah?” kata Dedi, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan dokumen yang beredar, Hairuman disebut pernah memberikan kuasa kepada Saur Manik alias Allon untuk mengelola sebagian lahan tersebut. Akan tetapi, muncul pertanyaan baru ketika aktivitas pemanfaatan lahan diduga meluas hingga hampir seluruh areal yang selama ini diketahui sebagai aset pemerintah.
Di titik inilah publik mulai menunggu jawaban resmi dari pemerintah daerah.
Apakah status aset tersebut masih tercatat sebagai milik Pemkab Aceh Singkil?
Apakah pernah ada pelepasan hak, penghapusan aset, atau perubahan peruntukan yang sah menurut ketentuan?
Jika tidak pernah ada, mengapa aktivitas perkebunan dapat berlangsung tanpa hambatan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai dari instansi terkait.
Dedi mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Peternakan maupun kepada Wakil Bupati Aceh Singkil. Bahkan menurutnya, pejabat terkait di lingkungan dinas menyatakan persoalan itu telah diteruskan kepada pengelola aset daerah.
Namun hingga saat ini belum terlihat langkah konkret yang diumumkan kepada publik.
Di tengah minimnya penjelasan resmi, berkembang pula berbagai spekulasi di masyarakat. Salah satunya adalah dugaan adanya faktor kedekatan politik yang membuat persoalan tersebut tidak tersentuh penegakan aturan.Meski demikian, Dedi menegaskan pihaknya tidak ingin terjebak pada asumsi.
“Kami meminta pemerintah menjawab dengan data dan dokumen. Jika memang aset daerah, tunjukkan langkah pengamanannya. Jika bukan lagi aset daerah, jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Transparansi adalah satu-satunya cara menghentikan spekulasi,” ujarnya.
LSM KPK RI Aceh Singkil mendesak pemerintah segera melakukan inventarisasi aset, verifikasi status hukum lahan, serta membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.
Sebab, menurut Dedi, persoalan ini tidak lagi semata menyangkut sebidang tanah, melainkan menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menjaga aset yang dibeli menggunakan uang rakyat.
“Jangan sampai publik mendapat kesan bahwa aset daerah bisa berubah fungsi tanpa pengawasan. Jika benar itu milik pemerintah, negara harus hadir dan menunjukkan kewibawaannya. Jika ada pelanggaran, harus ditindak. Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah juga wajib menjelaskannya secara terbuka,”tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DTPHP Aceh Singkil belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan terkait status dan pemanfaatan lahan tersebut.
Ketiadaan penjelasan dari instansi terkait justru membuat tanda tanya publik semakin besar: siapa sebenarnya yang menguasai lahan itu hari ini, dan mengapa pemerintah terkesan belum mampu menjawabnya?
Kalimat penutup "siapa sebenarnya yang menguasai lahan itu hari ini, dan mengapa pemerintah terkesan belum mampu menjawabnya.(Red)