Nakes Takut Bersuara! Jaspel 12 Puskesmas Aceh Singkil Disorot, Inspektorat Didesak Buka Data
https://www.singkilnews.id/2026/10/nakes-takut-bersuara-jaspel-12.html
SINGKILNEWS.ID — Pembayaran jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan di 12 Puskesmas Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan. Sejumlah nakes mengeluhkan pembayaran yang dinilai tidak sesuai harapan. Mereka mengaku takut berbicara terbuka karena khawatir terhadap konsekuensi dari atasan.
“Takut aku ngomong. Karena memang parah kali lah, tidak sesuai dengan ekspektasi lagi, banyak kali rancunya,” ungkap seorang bidan senior yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan,Sabtu(23/10/2026)
Keluhan serupa disampaikan seorang perawat. Ia menyebut pembayaran terkadang dilakukan, tetapi masih ada ketakutan untuk menyampaikan persoalan kepada pihak luar.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah pembagian jasa pelayanan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 12 Puskesmas telah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan?
Inspektorat Diminta Periksa Data
Pengelolaan dana kapitasi JKN harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan dana dan alokasi jasa pelayanan. Karena itu, pemeriksaan perlu mencocokkan penerimaan dana, dasar perhitungan, daftar penerima, bukti pembayaran, serta jumlah yang benar-benar diterima tenaga kesehatan.
Sebagai ilustrasi, jika satu Puskesmas memiliki 10.000 peserta JKN dengan kapitasi rata-rata Rp7.000 per peserta per bulan, penerimaannya mencapai Rp70 juta per bulan atau Rp840 juta per tahun.
Apabila simulasi yang sama diterapkan pada 12 Puskesmas, nilainya mencapai Rp10,08 miliar per tahun. Angka ini hanya simulasi, bukan data penerimaan aktual Puskesmas di Aceh Singkil.
Dana kapitasi JKN juga harus dibedakan dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), anggaran daerah, dan sumber pembiayaan lainnya karena masing-masing memiliki peruntukan serta mekanisme penggunaan berbeda.
Dinkes dan APIP Jangan Abaikan Keluhan
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil diminta menjelaskan mekanisme pembagian jaspel, dasar perhitungan, jadwal pembayaran, serta saluran pengaduan yang aman bagi tenaga kesehatan.
Inspektorat selaku aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) juga didesak menelaah persoalan ini berdasarkan dokumen dan menentukan perlunya pemeriksaan lebih lanjut.
Penggiat LSM, Dahlian Bancin, mendesak APIP dan aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif sesuai kewenangan masing-masing.
Publik Menunggu Transparansi
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab: berapa dana kapitasi yang diterima masing-masing dari 12 Puskesmas? Bagaimana formula pembagian jaspel? Apakah pembayaran sesuai ketentuan, dan adakah mekanisme perlindungan bagi nakes yang menyampaikan keluhan?
Publik mendorong keterbukaan data yang dapat dipublikasikan serta pemeriksaan independen berbasis dokumen. Jika tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan dapat menjawab keraguan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyebab dan tindak lanjutnya harus dijelaskan secara transparan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi Dinas Kesehatan, kepala Puskesmas, BPJS Kesehatan, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya.
Hak tenaga kesehatan harus jelas, pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, dan keluhan publik harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan. (Redaksi)