Polisi Masih Selidiki Dugaan Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Aceh Singkil, Hasil Visum Jadi Penentu
https://www.singkilnews.id/2026/10/polisi-masih-selidiki-dugaan.html
Foto: Kapolres Aceh Singkil bersama KBO, Kasat Lantas,dan sejumlah wartawan kopi morning Kamis 1 Oktober 2026
SINGKILNEWS.ID — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Singkil masih bergulir di Polres Aceh Singkil.
Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga masih menunggu hasil visum korban yang nantinya menjadi salah satu bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kaur Bin Opsnal (KBO)Satreskrim Polres Aceh Singkil, IPDA Ardiansyah, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.
“Saat ini sedang tahap penyelidikan,” kata Ardiansyah saat ditemui di sela-sela kegiatan coffee morning bersama wartawan di salah satu kafe kawasan Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, korban telah menjalani pemeriksaan visum. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu oleh penyidik.
“Visum sudah dilakukan, tinggal tunggu hasilnya,” ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan, setelah hasil visum diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Ya, secepatnya akan kita lakukan gelar perkara,” katanya.
Dilaporkan Sejak 13 September
Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil pada 13 September 2026.
Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) Nomor: SKTBL/21/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, perkara tersebut dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan antara lain Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, perhatian kini tertuju pada hasil visum dan gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.
Hasil dua tahapan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi korban sekaligus memastikan apakah dugaan penganiayaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.(Red/Tim)