Surat mutasi bambang di duga bodong dan tidak sesuai aturan

foto: ketua FUK, federasi serikat pekerja metal Indonesia(FSPMI)

Singkilnews.id-PT delima makmur  kebun situban makmur kecamatan danau paris kabupaten  aceh singkil, provinsi aceh.Pada tanggal  30 januari 2019 telah di terbikan surat mutasi, bernomor,00022/DM-KSM/I/2019.di tanda tangani oleh,Est.Manager,Eben EzerL.G,perihal, mutasi di tujukan, kepada Bambang sumantri, kariawan PT delima makmur jabatan mandor panen dan ketua FUK, federasi serikat pekerja metal Indonesia(FSPMI)kabupaten aceh singkil, provinsi aceh.

dalam isi surat mutasi tersebut,untuk meningkat kan etos kerja kariawan.berikut pernyataan, Est.Manager,Eben EzerL.G, didalam surat mutasi,itu”saya bertanda tangan di bawah ini selaku pimpinan kebun situban makmur melakukan mutasi untuk, asal kebun situban makmur afdeling IV(empat), bagian supervise, posisi mandorpanen,No Employe Code 00324.ke,kebun situban makmur afdeling III(tiga) bagian supervise, posisi mandor tunas.surat mutasi ini Efektif mulai tanggal 01 febuari 2019.demikian surat ini di buat semoga lebih meningkatkan  semangat dan etos kerja di posisi yang baru.           

fofo: surat mutasi yang di  tanda tangani oleh Eben EzerL.G manager KSM,
Di tempat terpisah,Bambang sumantri,menuturkan kepada, singkilnews,minggu(3/2/2019)di sebuah warung di desa gunung lagan kecamatan gunung meriah kabupaten aceh singkil.”tentang pemutasian diri nya,”ini saya merasa ini banyak kejanggalan, yang pertama tentang surat yang di terbitkan oleh Eben EzerL.G, selaku manager yang tidak mempunyai logo perushaan, kedua tidak ada nya tembusan surat ke dinas terkait, maka dari itu surat tersebut patut di duga surat bodong/sepihak karna menurut saya ada intervensi Dengan serikat  buruh kami FSPMI di delima,oleh manager KSM, bernama, Eben EzerL.G dan asistennya Bahtiar Mahardika,”ujar bambang.

Pada hal,”kata bambang.Kemerdekaan berserikat atau membentuk serikat merupakan salah satu hak asasi setiap warga negara Indonesia yang dilindungi oleh UUD Negara RI Tahun 1945 dan juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kedudukan hak berserikat sebagai hak asasi setiap warga negara menjadikan hak tersebut tidak dapat dicabut atau dikurangi secara sewenang-wenang baik oleh negara, pemerintah, maupun warga negara lainnya.Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan,Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.

Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk
atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat
buruh dengan cara, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun,melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

foto: SK,FUK, federasi serikat pekerja metal Indonesia(FSPMI)kabupaten aceh singkil, provinsi aceh.
Jadi,kami selaku pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan secara undang-undang akan didenda bila  sampai ditekan atau dipecat karena menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana.

Di dalam Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,bahwa Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”tegas bambang(Red)


Related

SOSIAL 6181922633943021031

Post a Comment

emo-but-icon

item