Surat mutasi bambang di duga bodong dan tidak sesuai aturan

https://www.singkilnews.id/2019/02/surat-mutasi-bambang-di-duga-bodong-dan.html
![]() |
foto: ketua FUK, federasi serikat pekerja metal Indonesia(FSPMI) |
dalam isi surat mutasi tersebut,untuk meningkat kan etos
kerja kariawan.berikut pernyataan, Est.Manager,Eben EzerL.G, didalam surat
mutasi,itu”saya bertanda tangan di bawah ini selaku pimpinan kebun situban
makmur melakukan mutasi untuk, asal kebun situban makmur afdeling IV(empat), bagian
supervise, posisi mandorpanen,No Employe Code 00324.ke,kebun situban makmur
afdeling III(tiga) bagian supervise, posisi mandor tunas.surat mutasi ini
Efektif mulai tanggal 01 febuari 2019.demikian surat ini di buat semoga lebih
meningkatkan semangat dan etos kerja di
posisi yang baru.
![]() |
fofo: surat mutasi yang di tanda tangani oleh Eben EzerL.G manager KSM, |
Di tempat terpisah,Bambang sumantri,menuturkan kepada,
singkilnews,minggu(3/2/2019)di sebuah warung di desa gunung lagan kecamatan
gunung meriah kabupaten aceh singkil.”tentang pemutasian diri nya,”ini saya
merasa ini banyak kejanggalan, yang pertama tentang surat yang di terbitkan
oleh Eben EzerL.G, selaku manager yang tidak mempunyai logo perushaan, kedua
tidak ada nya tembusan surat ke dinas terkait, maka dari itu surat tersebut
patut di duga surat bodong/sepihak karna menurut saya ada intervensi Dengan
serikat buruh kami FSPMI di delima,oleh
manager KSM, bernama, Eben EzerL.G dan asistennya Bahtiar Mahardika,”ujar
bambang.
Pada hal,”kata bambang.Kemerdekaan berserikat atau membentuk
serikat merupakan salah satu hak asasi setiap warga negara Indonesia yang
dilindungi oleh UUD Negara RI Tahun 1945 dan juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
Kedudukan hak berserikat sebagai hak asasi setiap warga
negara menjadikan hak tersebut tidak dapat dicabut atau dikurangi secara sewenang-wenang
baik oleh negara, pemerintah, maupun warga negara lainnya.Hal ini telah diatur
dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan,Setiap pekerja /buruh
berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.SP/SB buruh dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.Jadi, SP/SB bukanlah
serikat yang terlarang.
Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang
menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk
atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus,
menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak
menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat
buruh dengan cara, melakukan pemutusan hubungan kerja,
memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak
membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk
apapun,melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.
![]() |
foto: SK,FUK, federasi serikat pekerja metal Indonesia(FSPMI)kabupaten aceh singkil, provinsi aceh. |
Jadi,kami selaku pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan
secara undang-undang akan didenda bila sampai ditekan atau dipecat karena menjadi
anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai
tindakan pidana.
Di dalam Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,bahwa Barang
siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”tegas bambang(Red)