Aceh Singkil Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman, Ini 7 SKPK yang Dinilai

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubiaty kepada Plt. Asisten Adminitrasi Umum, Edy Widodo mewakili Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis di Banda Aceh, Rabu (22/2/2023),kemarin.





SINGKILNEWS.ID-Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terbukti melakukan peningkatan kualitas di bidang pelayanan publik, dan mendapatkan pengakuan dari Ombudsman Republik Indonesia.

Pengakuan tersebut berupa pemberian penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan zona tertinggi atau zona hijau dengan skor 85,37.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubiaty kepada Plt. Asisten Adminitrasi Umum, Edy Widodo mewakili Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis di Banda Aceh, Rabu (22/2/2023),kemarin.

Plt Asisten Adminitrasi Umum Setdakab Aceh Singkil, Edy Widodo mengatakan predikat tersebut diberikan kepada 7 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang dianggap telah mematuhi ketentuan umum standar pelayanan publik.

Masing-masing Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas P2TSP, UPTD Puskesmas Simpang Kanan dan UPTD Puskesmas Gunung Meriah.

Edy menjelaskan sebagai pelaksanaan peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, Ombudsman RI mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi amanat UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Sehubungan dengan itu, Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik pada tahun 2022," ungkapnya.

Dijelaskannya penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemkab Aceh Singkil, memperoleh ketegori B atau kualitas tinggi dengan nilai 85,37 atau zona hijau.

Dengan pencapaian tersebut, Ia berharap SKPK dapat manfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kemudian tetap melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan tentang pelayanan publik, khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

"Dan terus memantau konsistensi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik," demikian kata Edy.(red) 

Related

SOSIAL 1092852374034379866

Post a Comment

emo-but-icon

item