Masri Disidang, Jaksa Hadirkan Saksi dari Polres Aceh Singkil

Foto persidangan di PN Singkil

SINGKILNEWS.ID – Terdakwa Masrianto alias Masri kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singkil, Senin (6/10/2025). Sidang dengan nomor perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Skl itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra PN Singkil tersebut merupakan sidang ketiga setelah sempat tertunda dua kali. Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan dua saksi dari Satresnarkoba Polres Aceh Singkil selaku pihak yang melakukan penangkapan, serta satu saksi lain berinisial AD, yang juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang sama dan kini masih ditahan di Polres Aceh Singkil.
 foto JPU

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa M. Yahya, S.H, serta pihak keluarga terdakwa dan sejumlah masyarakat yang turut menyaksikan jalannya sidang.

Kuasa hukum terdakwa, M. Yahya, S.H, menjelaskan bahwa dalam agenda kali ini pihaknya mendengarkan keterangan para saksi dari pihak kepolisian, khususnya dari Satresnarkoba Polres Aceh Singkil.

“Hari ini kami telah mendengar keterangan dari saksi-saksi pihak Polres Aceh Singkil yang menangani dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Namun, kami menilai masih ada hal-hal yang perlu dijelaskan lebih terang oleh saksi agar duduk perkara ini bisa terbuka secara utuh,” ujar Yahya.
 foto kuasa hukum terdakwa

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses persidangan ini dapat mengungkap kebenaran secara objektif sehingga keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh semua pihak, termasuk masyarakat.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa saling mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan untuk menggali fakta dan memperjelas jalannya perkara.

Sebelumnya, Masri ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Singkil di Desa Rimo Handel Kecamatan Gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil beberapa bulan lalu atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, pihak keluarga dan penasihat hukum terdakwa menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.(red)

Related

SOSIAL 9130490504592135873

Post a Comment

emo-but-icon

item