Syarat Bebas Audit Dinilai Langgar Aturan, APDESI Desak Bupati Cabut Surat Edaran

https://www.singkilnews.id/2025/10/syarat-bebas-audit-dinilai-langgar.html
Razaliardi Manik, ketua dewan pakar APDESI
SINGKILNEWS.ID – Menjelang pemilihan kepala kampung (keuchik) serentak di tujuh kecamatan Kabupaten Aceh Singkil akhir Desember 2025, suasana politik desa mulai memanas. Sorotan tajam kini mengarah ke Surat Edaran Bupati Aceh Singkil yang mewajibkan kepala kampung petahana bebas hasil audit Inspektorat bila ingin maju kembali.
Aturan tambahan itu memantik reaksi keras dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Singkil. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar peraturan yang lebih tinggi.
“Syarat bebas hasil audit seperti yang tercantum dalam surat edaran bupati itu tidak ada dasar hukumnya. Bahkan bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021,” tegas Razaliardi Manik, Dewan Pakar APDESI Aceh Singkil, Rabu (22/10/2025).
Razaliardi menegaskan, baik Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 maupun Perbup Nomor 25 Tahun 2023 hanya mengatur syarat pencalonan kepala kampung secara umum, tanpa mencantumkan kewajiban bebas audit Inspektorat.
“Tidak ada ruang bagi bupati menambah-nambah syarat yang tidak diatur undang-undang. Itu pelanggaran asas hukum,” ujarnya.
Menurutnya, jika Surat Edaran tersebut tetap diberlakukan, bupati berisiko terseret ke ranah hukum administratif, karena keputusan itu bisa digugat melalui PTUN dan dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
“APDESI siap mempertimbangkan langkah hukum. Jangan sampai kebijakan ini menciderai demokrasi desa dan menimbulkan konflik hukum baru di tingkat kampung,” tegasnya.
Lebih jauh, Razaliardi yang juga Ketua DPD Partai Gema Bangsa Aceh Singkil menilai, muatan politik dalam surat edaran itu terlalu kentara. Ia menduga ada pihak tertentu di lingkaran pemerintahan yang ingin menjerumuskan Bupati Safriadi Oyon.
“Kami khawatir ada tangan-tangan tertentu yang sengaja ingin menggiring bupati ke tepi jurang politik. Tolong jangan jadikan bupati tumbal kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Razaliardi menambahkan, setiap surat edaran kepala daerah tidak mungkin terbit tanpa paraf dan kajian hukum pejabat terkait, mulai dari Kabag Hukum, Asisten hingga Sekda.
“Jadi kalau ada kesalahan substansi, ini bukan semata kesalahan bupati. Ini kelalaian pejabat pembantu di lingkaran birokrasi. Jangan biarkan bupati jadi korban kelengahan mereka,” pungkasnya.(RED)