Diduga PT Nafasindo Ingkari Kesepakatan Kompensasi Limbah Beracun, Dua Desa Terima Bantuan Tak Sesuai Janji

 foto bersama

SINGKILNEWS.ID – PT Nafasindo kembali mendapat sorotan tajam setelah diduga tidak menepati kesepakatan terkait kompensasi dampak pencemaran limbah kimia berbahaya yang mencemari Sungai Lae Gombar pada 6 September 2025 lalu. Insiden tersebut menyebabkan matinya ikan secara massal dan memukul perekonomian warga yang mayoritas menggantungkan hidup sebagai nelayan.

Kamis, 13 November 2025, pihak perusahaan merealisasikan kompensasi yang sebelumnya disepakati pada dua pertemuan resmi—di Aula Kantor Bupati Aceh Singkil dan Aula Kantor PT Nafasindo—bersama empat desa terdampak. Dalam pertemuan tersebut ditetapkan bahwa setiap kepala keluarga akan menerima kompensasi sebesar Rp600.000 serta perusahaan bersedia menabur bibit ikan di Sungai Lae Gombar sebagai bentuk pemulihan.
Namun, realisasi di lapangan diduga jauh dari yang dijanjikan.
Jumlah Bibit Ikan Diduga Dimanipulasi

Berdasarkan investigasi media ini, terdapat perbedaan signifikan antara data yang disampaikan perusahaan dengan fakta di lapangan.
Seorang penyedia bibit ikan—yang identitasnya dirahasiakan—mengaku melalui sambungan telepon dan rekaman video bahwa PT Nafasindo hanya membeli:

Ikan patin : 15.000 ekor
Ikan nila : 500 ekor

Total hanya 15.500 ekor, bukan 30.000 ekor sebagaimana diberitakan beberapa media lain.
Hal ini memunculkan dugaan adanya manipulasi data dan upaya menyesatkan publik.

Dua Desa Terima Rp600 Ribu, Dua Desa Lain Hanya Rp500 Ribu

Kepala Desa Serikayu, Saipul Anwar, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa hanya dua desa yang menerima kompensasi sesuai kesepakatan awal:

1. Desa Ladang Bisik
2. Desa Muara Pea
Kedua desa tersebut menerima Rp600.000 per keluarga.
Sementara dua desa lain justru menerima lebih rendah, yakni Rp500.000 per keluarga, yaitu:

3. Desa Serikayu
4. Desa Pea Jambu

Menurut keterangan kepala desa, pihak perusahaan beralasan bahwa dua desa terakhir tidak terdampak langsung limbah dan bukan mayoritas nelayan, sehingga kompensasi dibedakan.

Pihak Manajemen PT Nafasindo Saling Lempar Tanggung Jawab

Saat dikonfirmasi pada Senin, 17 November 2025, salah satu manajemen PT Nafasindo, Rahmat, membenarkan bahwa kesepakatan resmi menetapkan pembayaran Rp600.000 per kepala keluarga.

Namun ia mengaku tidak mengetahui adanya pembagian sebesar Rp500.000 di dua desa.
Rahmat meminta agar media melakukan konfirmasi langsung kepada Kiki, yang disebut sebagai penyalur dana kompensasi.

LSM Gakorpan Desak Bupati dan APH Turun Tangan

Ketua DPD LSM Gakorpan Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger, menilai tindakan PT Nafasindo telah mengangkangi kesepakatan resmi yang ditandatangani bersama masyarakat dan Forkopimda Aceh Singkil.

Ia mendesak:
Bupati Aceh Singkil untuk bertindak tegas
Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil manajemen PT Nafasindo terkait dugaan pengabaikan kesepakatan

“Perusahaan terkesan mengabaikan dan melecehkan hasil musyawarah resmi. Harus ada tindakan tegas,” tegas Pardomuan.(red)





Related

SOSIAL 3552288317481718185

Post a Comment

emo-but-icon

item