FMPK-AS Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Genset Puskesmas Rp2,5 Miliar ke Kejati Aceh
https://www.singkilnews.id/2025/11/fmpk-as-laporkan-dugaan-penyimpangan.html
foto M.Yunus
SINGKILNEWS.ID– Aroma dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin genset untuk sejumlah Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil mencuat ke permukaan. Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin pekan ini.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2016 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp2,5 miliar, diperuntukkan bagi sepuluh Puskesmas, masing-masing di Singkil, Gunung Meriah, Danau Paris, Suro, Singkohor, Kuta Baharu, Kuta Tinggi, Pulau Banyak, Pulau Banyak Barat, dan Kuala Baru.
Namun, hampir satu dekade berlalu, keberadaan dan kondisi fisik genset-genset tersebut masih menjadi misteri. Di sejumlah Puskesmas, terutama wilayah pedalaman dan kepulauan, pelayanan kesehatan masih kerap terganggu akibat pasokan listrik yang tidak stabil.
Ketua FMPK-AS, M. Yunus, mengatakan laporan resmi telah diserahkan langsung di Banda Aceh, lengkap dengan dokumen pendukung dari sistem LPSE Aceh Singkil, hasil penelusuran lapangan, serta keterangan masyarakat.
“Kami menilai ada indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Uang rakyat senilai Rp2,5 miliar harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami meminta Kejati Aceh untuk mengusut tuntas kasus ini,”
tegas Yunus, Rabu (12/11/2025).
FMPK-AS juga menilai lambannya respon pemerintah daerah dan minimnya keterbukaan informasi publik menambah kecurigaan masyarakat. Padahal, menurut Yunus, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas mewajibkan setiap badan publik menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
“Keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan sekadar etika birokrasi. Jika proyek miliaran rupiah tidak bisa dijelaskan secara terbuka, berarti ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjutnya.
FMPK-AS menyatakan laporan ini merupakan langkah awal pengawalan transparansi dan akuntabilitas publik di Aceh Singkil. Jika Kejati Aceh tidak segera menindaklanjuti, forum mahasiswa tersebut mengancam akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Ini bukan hanya soal genset, tetapi soal keadilan dan tanggung jawab atas uang rakyat Aceh Singkil,” tutup Yunus.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun Dinas Kesehatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan FMPK-AS tersebut. Singkilnews.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(red)