Dana Desa Teluk Ambun Disoal, Geuchik Tegaskan Tak Ada Program Fiktif
https://www.singkilnews.id/2026/01/dana-desa-teluk-ambun-disoal-geuchik.html
SINGKILNEWS.ID—Pengelolaan Dana Desa di Desa Teluk Ambun, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi sorotan publik menyusul tudingan adanya program fiktif yang disuarakan kelompok pemuda setempat. Menanggapi hal tersebut, Geuchik Teluk Ambun, Mufrin, memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Minggu (18/1/2026).
Sebelumnya, sejumlah pemuda Desa Teluk Ambun yang diwakili Alfa Salam mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tercantum dalam sistem Jaga Desa.
Beberapa item yang disoroti pihak pemuda antara lain:
Pengadaan bank sampah, yang diduga tidak terealisasi meski tercatat dalam laporan;
Pengadaan Buku perpustakaan gampong, yang disebut juga tidak pernah terealisasi;
Transparansi anggaran, yang dinilai melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Program fiktif hanya membuat laporan terlihat baik di atas kertas, namun mencederai prinsip good governance. Kami meminta APH dan Inspektorat turun tangan,” tegas Alfa Salam.
Menanggapi tudingan tersebut, Geuchik Teluk Ambun, Mufrin, menegaskan bahwa tuduhan program fiktif tidak berdasar. Ia menyebutkan bahwa item-item yang dipersoalkan pemuda tidak pernah masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.
“Terkait bank sampah, program itu tidak ada dalam perencanaan desa maupun hasil Musrenbangdes 2024. Yang ada hanyalah Honorium petugas kebersihan desa atau petugas sampah,” jelas Mufrin.
Hal serupa juga disampaikan terkait isu perpustakaan desa. Menurutnya, pengadaan buku maupun fasilitas perpustakaan tidak pernah dibahas dan disepakati dalam Musrenbangdes. Ia juga menepis isu lain yang beredar, termasuk dugaan pengadaan bibit ikan nila, yang menurutnya tidak pernah dilakukan pada tahun anggaran tersebut.
Mufrin menyayangkan munculnya tudingan di ruang publik tanpa adanya konfirmasi langsung kepada pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa pihaknya selama ini terbuka dalam pengelolaan dan pelaporan Dana Desa.
“Kami selalu menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Kampong (BPKam) Teluk ambun melalui musyawarah akhir tahun (LKPPD) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Informasi pengelolaan dana juga tersedia dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Persoalan ini kini menyedot perhatian masyarakat Aceh Singkil. Kedua belah pihak sama-sama menekankan pentingnya pengawasan Dana Desa, meski memiliki perbedaan pandangan terkait fakta administratif dan realisasi program di lapangan.(Red/Sukri malau)