Dana Rp224 Juta Tak Pernah Dilaporkan, Pengurus BUMDes Pertampakan Terancam Dipolisikan

Foto: warga Pertampakan sedang diskusi

SINGKILNEWS.ID – Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, terancam dipolisikan. Dana penyertaan modal BUMDes senilai Rp224 juta sejak tahun 2020 hingga 2025 diduga tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), sehingga memicu kemarahan masyarakat.

BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), justru diduga dikelola secara tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Menurut warga, total dana penyertaan modal BUMDes Pertampakan mencapai Rp224 juta. Namun hingga kini, tidak satu pun LPJ resmi disampaikan kepada pemerintah desa maupun kepada masyarakat.

“Jika LPJ tidak juga dibuat, kami akan melaporkan pengurus BUMDes ke aparat penegak hukum. Ini sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana desa,” ujar Tingkat Berutu, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, ketiadaan LPJ selama hampir enam tahun tidak bisa lagi dianggap kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat terjadinya penyimpangan keuangan.

“Dana BUMDes ini diduga dikuasai segelintir oknum untuk kepentingan pribadi. Jika benar, ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Berpotensi Dijerat Pasal Pidana
Warga menyebut, jika dugaan tersebut terbukti, pengurus BUMDes Pertampakan dapat dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yakni perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara 1–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila dana BUMDes dikuasai dan digunakan tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, pengurus BUMDes juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian kerugian negara, pemberhentian dari jabatan, hingga pencabutan badan hukum BUMDes sesuai ketentuan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Warga Desak APH Turun Tangan
Ramadan, warga Desa Pertampakan, mendesak kepolisian dan kejaksaan segera memanggil dan memeriksa seluruh pengurus BUMDes.

“Enam tahun tanpa LPJ adalah pelanggaran berat. Jika ini dibiarkan, sama saja membuka ruang korupsi dana desa. APH harus segera bertindak,” tegas Ramadan, Jumat (23/1/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus BUMDes Pertampakan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Warga berharap penegak hukum segera melakukan penyelidikan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hukum yang berlaku.(Red)



Related

SOSIAL 8327360815954350231

Post a Comment

emo-but-icon

item