Skandal Dana Desa Rp1,1 Miliar di Pertampakan, LSM Suara Putra Aceh Ancam Laporkan ke APH: Dugaan Penyimpangan Berpotensi Pidana Korupsi

Ketua LSM Suara Putra  Aceh

SINGKILNEWS.ID — Dugaan skandal penyimpangan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar di Desa Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, kian menguat dan berpotensi berujung pidana korupsi. Kasus yang menyeret pemerintahan desa lama ini kini menjadi sasaran investigasi serius LSM Suara Putra Aceh.

Santernya pemberitaan media serta laporan masyarakat membuka indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, mark up anggaran, hingga potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025.

Ketua LSM Suara Putra Aceh, Anton T, menegaskan pihaknya akan menurunkan tim investigasi independen untuk mengumpulkan bukti lapangan, keterangan masyarakat, serta dokumen resmi sebagai dasar analisis hukum.
“Kami akan melakukan investigasi menyeluruh di lapangan, termasuk menelusuri dokumen-dokumen penggunaan Dana Desa. Jika ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum, maka persoalan ini akan kami laporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,” tegas Anton T kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Anton menyebut, dugaan penyimpangan Dana Desa tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika ada penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena persoalan ini telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025, maka diperlukan audit menyeluruh dan penegakan hukum tanpa pandang bulu agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu bertindak. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan untuk dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu,” tandas Anton.

Sebelumnya, masyarakat Desa Pertampakan secara resmi telah melaporkan mantan Geuchik Pertampakan, Salman alias Geuchik Daun, ke Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil atas dugaan penyimpangan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Syamsul, didampingi Koordinator Wilayah Suhardi Jani Padang, SH, serta sejumlah Inspektur Pembantu (Irban) dan staf Inspektorat, pada Kamis (22/1/2026).

Kini publik menunggu langkah tegas Inspektorat dan aparat penegak hukum, agar dugaan skandal Dana Desa di Pertampakan dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan hukum.(Red)





Related

SOSIAL 6555739779084215812

Post a Comment

emo-but-icon

item