Pemkab Aceh Singkil Didesak Batalkan SK Plt Keuchik Sebatang

 foto Fajri dan surat penolakan

SINGKILNEWS.ID – Gelombang penolakan terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, terus menguat. Sebanyak 149 warga secara terbuka menolak Agustian, yang merupakan Kaur Keuangan kampung, ditunjuk sebagai Plt Keuchik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 4 Juni 2026 yang dikirim kepada Bupati Aceh Singkil dengan tembusan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Camat Gunung Meriah.

Dalam surat itu, warga meminta Pemkab Aceh Singkil membatalkan penunjukan Plt Keuchik dari unsur perangkat kampung dan menjalankan rekomendasi yang sebelumnya telah diajukan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Sebatang.

Tak hanya itu, warga juga memberi ultimatum. Jika aspirasi mereka diabaikan, aksi unjuk rasa akan digelar dalam waktu dekat.

"Kami tetap mendesak Plt Keuchik berasal dari ASN sebagaimana yang telah diusulkan BPKamp," kata perwakilan warga, Pajri, Jumat (5/6/2026).

Menurut Pajri, masyarakat tidak mempersoalkan status pelaksana tugas, namun menginginkan figur yang dinilai memiliki pengalaman memimpin pemerintahan kampung. ASN yang diusulkan BPKamp, kata dia, pernah dua kali menjabat sebagai Penjabat Keuchik sehingga dianggap lebih siap memimpin.

"Artinya kami tidak ragu dari segi pengalaman," ujarnya.

Selain faktor pengalaman, warga juga mempertanyakan dasar penunjukan Plt dari unsur perangkat kampung. Pajri mengungkapkan, berdasarkan penjelasan yang diterima masyarakat dari BPKamp, hanya SK Kaur Keuangan yang disebut memperoleh rekomendasi camat, sementara legalitas sejumlah perangkat kampung lainnya masih dipersoalkan.

Meski demikian, mayoritas warga tetap menolak jika Kaur Keuangan ditunjuk menjadi Plt Keuchik.

Warga bahkan menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan kampung.

"Kalau Kaur Keuangan menjadi Plt Keuchik, lalu siapa yang menjalankan tugas Kaur Keuangan? Apakah dirangkap? Bagaimana mungkin pemerintahan kampung berjalan efektif jika satu orang memegang dua fungsi penting sekaligus," tegas Pajri.

Ia menegaskan masyarakat siap menggelar aksi demonstrasi apabila surat penolakan tersebut tidak mendapat respons dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua BPKamp Sebatang, Residen, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada usulan yang telah disampaikan kepada Pemkab Aceh Singkil.

"Kami sudah menyampaikan kepada warga bahwa BPKamp tetap berkomitmen pada usulan yang telah kami kirimkan," kata Residen.

Residen mengaku menyayangkan keputusan Pemkab yang menerbitkan SK Plt Keuchik di luar nama yang direkomendasikan BPKamp sebagai representasi masyarakat kampung.

Menurutnya, kondisi Kampong Sebatang tidak bisa disamakan dengan kampung lain. Secara regulasi, jabatan Plt Keuchik memang dijalankan oleh Sekretaris Desa. Namun setelah dilakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak kecamatan, hanya SK Kaur Keuangan yang disebut memiliki rekomendasi camat.

Fakta itu kemudian disampaikan kepada masyarakat. Akan tetapi warga tetap menolak Kaur Keuangan menjadi Plt Keuchik sehingga BPKamp memilih mengusulkan alternatif dari kalangan ASN.

"Kami sudah menyampaikan seluruh pertimbangan itu kepada Kepala DPMK maupun Sekda. Namun keputusan akhirnya tetap berada di tangan Bupati," ujarnya.

Residen berharap Pemkab Aceh Singkil mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan mempertimbangkan pencabutan SK Plt Keuchik yang telah diterbitkan guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Red)

Related

SOSIAL 973806850689945378

Post a Comment

emo-but-icon

item